Setelah lulus kuliah di Fakultas Hukum alias menjadi Sarjan Hukum, apa sich yang mau dilakukan?yang pasti bekerja, sekiranya posisi apa aja yang bisa “diduduki” oleh sarjana hukum, diantaranya Hakim, Jaksa, Notaris, Advokat ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi selain itu ada posisi yang sekarang ini yang banyak ada dilowongan-lowongan perusahaan, posisi ini adalah Legal Officer …
Hampir disetiap perusahaan yang “mapan dan bonafit” sudah ada pisisi Legal Officer, posisi ini memang “khusyuson” untuk Sarjana Hukum, penyebutan di masing-masing perusahaan berbeda-beda, yaitu Legal Officer, Legal Staff, Bagian Hukum, Staff Hukum yang pada intinya sama..
Trus dimana posisi legal officer di dalam perusahaan? Terkadang posisi legal officer berada langsung dibawah kepala cabang, terkadang berada dibawah kepala personalia dan kadang pula berdiri sendiri sejajar dengan kepala personalia, tapi tentunya masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri..
Sedangkan untuk tugas legal officer sendiri berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha masing-masing perusahaan itu, contohnya pada perusahaan pembiayaan (leasing), menurut beberapa teman yang bekerja sebagai legal officer di perusahaan pembiayaan tugasnya adalah menganalisis kredit, membuat perjanjian kerja, berhubungan dengan notaris untuk membuat perjanjian, mengurus surat-surat kendaraan (STNK), mengurus klaim asuransi dst..
Tugas legal officer di perusahaan properti dan pengembang, menurut temen yang pernah bekerja diperusahaan tersebut, tugasnya adalah membuat perjanjian jual-beli, mengurus surat-surat dan ijin…sedangkan untuk perusahaan industri biasanya tugas legal officer adalah mengurus segala bentuk perizinan yang berkenaan dengan perusahaan, mewakili kepentingan perusahaan dan terkadang menjadi konsultan bagi perusahaan tersebut…
Paling engga ini bisa menjadi gambaran bagi rekan-rekan yang bercita-cita menjadi legal officer.. semoga berguna..amin..
Senin, 12 Oktober 2009
Mau Jadi Legal Officer?
Litigasi atau Non-Litigasi
Ketika menghadapi suatu kasus, khususnya kasus PERDATA, kita dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, apakah akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan Non-litigasi?mana yang lebih “menguntungkan” apakah litigasi dan non-litigasi?keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan..
Sebelum membahas lebih lanjut, kita bahas dulu pengertian litigasi dan Non-litigasi, litigasi itu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hukum sedangkan Non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum… biasanya yang sering digunakan adalah mediasi...
Litigasi…
Keuntungan litigasi..
Litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan..
bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal..
Kerugiannya litigasi..
Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali sidang…. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak “administrasi”
Sedangkan Non-litigasi keuntungannya...
Waktu yang relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu…
kadang Non-litigasi melalui mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan mediasi, bahkan kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah terjadi kesepakatan..
waktu untuk mediasi pun lebih fleksibel, karna kadang mediasi dilakukan diluar hari kerja, sabtu atau minggu..
Bisa menambah link, relasi atau saudara…
Jalur Non-litigasi kadang kala justru menambah relasi dan saudara, karna sifatnya yang lebih ke kekelurgaan hal ini justru sering menimbulkan simpati dan empati, hal ini yang membuka jalan untuk membuka link dan tentunya tali silaturahmi..
Sedangkan minusnya.. jalur Non-litigasi terkadang pihak kita mendapatkan gangguan secara langsung, terkadang saking parahnya, pernah juga ketika mediasi pihak lawan pake nyewa preman juga…
Dan akhirnya semua kembali ke anda, apakah anda lebih memilih menyelesaikan kasus perdata dengan jalur litigasi ataupun Non-Litigasi
Sabtu, 10 Oktober 2009
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Biasanya khan kalo soal bikin-bikin perjanjian dan apa lagi yang ada hubungannya dengan uang, itu kerjaanya notaris, tapi kalo ada "saudara" yang minta tolong untuk dibuatkan surat perjanjian hutang, khan Ga enak untuk di-tolak, membantu orang itu kan pahala, syukur dapat tambahan he..he..
Ini contoh surat perjanjian hutang piutang, siapa tau ada yang membutuhkan..
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama -------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ----------dalam hal ini bertindak sebagai Pemberi Hutang dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.Nama -------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ----------dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Hutang dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa selanjutnya dikedua belah pihak disebut sebagai PARA PIHAK
3.Nama -------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ---------- untuk selanjutnya disebut sebagai SAKSI.
4Nama --------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ---------- untuk selanjutnya disebut sebagai SAKSI.
Bahwa selanjutnya SAKSI tersebut diatas disebut sebagai PARA SAKSI
Bahwa pada hari ini ---------- tanggal -------- bulan -------- tahun ------bertempat di --------------------- PARA PIHAK dengan diketahui dan disaksikan oleh PARA SAKSI secara sadar dan sepakat melakukan : ----PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ---
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Bahwa Pihak Kedua meminjam uang dari Pihak Pertama sebesar Rp. ------- ( ----).
2.Bahwa Pihak Kedua berjanji kepada Pihak Pertama untuk mengembalikan hutang (uang yang dipinjam) dalam jangka waktu -------(-------) hari dan akan dikembalikan pada hari ------------- tanggal ---------- bulan ---------- tahun---------.
3.Bahwa Pihak Kedua memberikan jaminan berupa ---------------------kepada Pihak Pertama dan akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat pihak Kedua membayar lunas hutang (uang yang dipinjam) kepada pihak Pertama beserta kewajiban lainnya.
4.Bahwa apabila Pihak Kedua TIDAK DAPAT membayar/melunasi uang hutang sejumlah Rp. ---------------( ----------------------) selambat-lambatnya pada hari ---------- tanggal ---------- bulan ---------- tahun-------------, maka Pihak Kedua bersedia untuk memberikan ganti rugi uang sebesar Rp. ---------- ( ----------) per hari-nya kepada Pihak Pertama hingga dibayarkannya semua hutang secara lunas.
5.Bahwa apabila Pihak Kedua TIDAK DAPAT membayar/melunasi uang hutang sejumlah Rp. -----------(-------------) dalam jangka waktu ---- (----) hari terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk menyelesaikan masalah hutang piutang ini melalui jalur hukum, baik PIDANA maupun PERDATA.
6.Bahwa apabila dikemudian hari timbul silang sengketa antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------- /wilayah hukum dimana perjanjian ini dibuat.
Surat perjanjian ini ditanda tangani pada tanggal, bulan, tahun sebagaimana tersebut diatas dan dibuat rangkap 2 (dua) sebagaimana aslinya dibubuhi dengan materai yang cukup dan dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Para Pihak Saksi-saksi
Kamis, 30 Juli 2009
Contoh Surat Kuasa Umum…
Setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, banyak muncul "kegundahan" dari sebagian rekan2, tapi biarkanlah itu menjadi ajang "unjuk aksi" para petinggi Organisasi Advokat dengan Petinggi M.A.. Beberapa rekan didaerah mengakali SEMA tersebut dengan menggunakan Surat Kuasa Umum untuk beracara di Pengadilan terutama dalam kasus2 pidana.. ini merupakan contoh surat kuasa umum, Ga banyak perbedaan, hanya sedikit modifikasi dari Surat Kuasa Khusus biasa, semoga berguna..
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
----------, umur --------- tahun, pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Desa ----------, RT.-----------, Kecamatan ------------, Kabupaten
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
---------, ---------, ------------, kesemuanya adalah anggota KBH (kantor Bantuan Hukum) ---------- / LBH (Lembaga Bantuan Hukum)-------- yang beralamat di -------------------------
---------------------------------- UMUM ----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, bertindak selaku Penasehat Hukum (memberikan bantuan hukum) sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana --------------, sebagaimana dimaksud dalam Pasal ------------------ di wilayah hukum -------------------------
Selanjutnya untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak untuk mendampingi Pemberi Kuasa pada setiap pemeriksaan, menghadap dan memohon, kepada para pejabat / instansi-instansi baik secara lisan maupun tertulis, menghadap dimuka-muka Persidangan, membuat, menandatangani segala surat-surat yang relevan dengan penyelesaian perkara pemberi kuasa, dapat melakukan segala tindakan hukum dan atau upaya hukum lainnya demi penyelesaian perkara Pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi.
---------------, -----------------
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Contoh Surat Pernyataan Penjaminan Tersangka/Terdakwa
Ini merupakan contoh surat pernyataan penjaminan oleh keluarga terhadap Tersangka atau Terdakwa dalam kasus pidana, dimana terdakwa atau tersangka telah ditahan.. tentunya juga disertai dengan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan… siapa tau berguna, kalo ada salah monggo untuk diperbaiki, terima kasih…
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Pekerjaan :
Saya adalah Wali dari :
Nama :
Tempat Lahir :
Umur :
Jenis Kelamin :
Alamat :
Pekerjaan :
Dengan ini saya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri ---------- / Kepala Kejaksaan Negeri --------- / Kepala Kepolisian Resort ------------ agar dapat kiranya melakukan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan terhadapnya. Hal ini saya lakukan mengingat tersangka/terdakwa ----------------- dan selalu bersikap koorporatif dalam setiap penyidikan. Saya selaku Wali siap menjadi PENJAMIN dan MENJAMIN bahwa -----------tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan/persidangan, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh. Atas perkenan dan terkabulnya saya ucapkan terima kasih.
---------, ------------
Hormat saya,
