<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370</id><updated>2011-11-18T15:38:29.208+07:00</updated><category term='Pribadi'/><title type='text'>Nug-Adhit Blog's</title><subtitle type='html'>Hidup Cuma Sekali..Jangan Pernah Menyerah, Terus Berusaha dan Berdoa</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>44</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-284473916809578266</id><published>2009-10-12T11:36:00.001+07:00</published><updated>2009-10-14T22:40:56.007+07:00</updated><title type='text'>Mau Jadi Legal Officer?</title><content type='html'>Setelah lulus kuliah di Fakultas Hukum alias menjadi Sarjan Hukum, apa sich yang mau dilakukan?yang pasti bekerja, sekiranya posisi apa aja yang bisa “diduduki” oleh sarjana hukum, diantaranya Hakim, Jaksa, Notaris, Advokat ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi selain itu ada posisi yang sekarang ini yang banyak ada dilowongan-lowongan perusahaan, posisi ini adalah Legal Officer …&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hampir disetiap perusahaan yang “mapan dan bonafit” sudah ada pisisi Legal Officer, posisi ini memang “khusyuson” untuk Sarjana Hukum, penyebutan di masing-masing perusahaan berbeda-beda, yaitu Legal Officer, Legal Staff, Bagian Hukum, Staff Hukum yang pada intinya sama..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus dimana posisi legal officer di dalam perusahaan? Terkadang posisi legal officer berada langsung dibawah kepala cabang, terkadang berada dibawah kepala personalia dan kadang pula berdiri sendiri sejajar dengan kepala personalia, tapi tentunya masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk tugas legal officer sendiri berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha masing-masing perusahaan itu, contohnya pada perusahaan pembiayaan (leasing), menurut beberapa teman yang bekerja sebagai legal officer di perusahaan pembiayaan tugasnya adalah menganalisis kredit, membuat perjanjian kerja, berhubungan dengan notaris untuk membuat perjanjian, mengurus surat-surat kendaraan (STNK), mengurus klaim asuransi dst..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas legal officer di perusahaan properti dan pengembang, menurut temen yang pernah bekerja diperusahaan tersebut, tugasnya adalah membuat perjanjian jual-beli, mengurus surat-surat dan ijin…sedangkan untuk perusahaan industri biasanya tugas legal officer adalah mengurus segala bentuk perizinan yang berkenaan dengan perusahaan, mewakili kepentingan perusahaan dan terkadang menjadi konsultan bagi perusahaan tersebut…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling engga ini bisa menjadi gambaran bagi rekan-rekan yang bercita-cita menjadi legal officer.. semoga berguna..amin..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-284473916809578266?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/284473916809578266/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/10/mau-jadi-legal-officer.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/284473916809578266'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/284473916809578266'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/10/mau-jadi-legal-officer.html' title='Mau Jadi Legal Officer?'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-6055659462987052740</id><published>2009-10-12T11:30:00.002+07:00</published><updated>2009-10-12T11:33:00.602+07:00</updated><title type='text'>Litigasi atau Non-Litigasi</title><content type='html'>Ketika menghadapi suatu kasus, khususnya kasus PERDATA, kita dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, apakah akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan Non-litigasi?mana yang lebih “menguntungkan” apakah litigasi dan non-litigasi?keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebelum membahas lebih lanjut, kita bahas dulu pengertian litigasi dan Non-litigasi, litigasi itu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hukum sedangkan Non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum… biasanya yang sering digunakan adalah mediasi...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Litigasi…&lt;br /&gt;Keuntungan litigasi..&lt;br /&gt;Litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan..&lt;br /&gt;bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugiannya litigasi..&lt;br /&gt;Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali sidang…. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak “administrasi”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Non-litigasi keuntungannya...&lt;br /&gt;Waktu yang relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu…&lt;br /&gt;kadang Non-litigasi melalui mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan mediasi, bahkan kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah terjadi kesepakatan..&lt;br /&gt;waktu untuk mediasi pun lebih fleksibel, karna kadang mediasi dilakukan diluar hari kerja, sabtu atau minggu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa menambah link, relasi atau saudara…&lt;br /&gt;Jalur Non-litigasi kadang kala justru menambah relasi dan saudara, karna sifatnya yang lebih ke kekelurgaan hal ini justru sering menimbulkan simpati dan empati, hal ini yang membuka jalan untuk membuka link dan tentunya tali silaturahmi..&lt;br /&gt;Sedangkan minusnya..  jalur Non-litigasi terkadang pihak kita mendapatkan gangguan secara langsung, terkadang saking parahnya, pernah juga ketika mediasi pihak lawan pake nyewa preman juga… &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan akhirnya semua kembali ke anda, apakah anda lebih memilih menyelesaikan kasus perdata dengan jalur litigasi ataupun Non-Litigasi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-6055659462987052740?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/6055659462987052740/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/10/litigasi-atau-non-litigasi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6055659462987052740'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6055659462987052740'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/10/litigasi-atau-non-litigasi.html' title='Litigasi atau Non-Litigasi'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-1146169488770808265</id><published>2009-10-10T23:59:00.008+07:00</published><updated>2009-10-14T22:10:11.158+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Perjanjian Hutang</title><content type='html'>Biasanya khan kalo soal bikin-bikin perjanjian dan apa lagi yang ada hubungannya dengan uang, itu kerjaanya notaris, tapi kalo ada "saudara" yang minta tolong untuk dibuatkan surat perjanjian hutang, khan Ga enak untuk di-tolak, membantu orang itu kan pahala, syukur dapat tambahan he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini contoh surat perjanjian hutang piutang, siapa tau ada yang membutuhkan.. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PERJANJIAN HUTANG PIUTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Nama -------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ----------dalam hal ini bertindak sebagai Pemberi Hutang dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Nama -------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ----------dalam hal ini bertindak sebagai Penerima Hutang dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa selanjutnya dikedua belah pihak disebut sebagai PARA PIHAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Nama -------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ---------- untuk selanjutnya disebut sebagai SAKSI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4Nama --------, umur ------, agama ------, nomor identitas diri (KTP/SIM) --------------, berkediaman di ---------- untuk selanjutnya disebut sebagai SAKSI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa selanjutnya SAKSI tersebut diatas disebut sebagai PARA SAKSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa pada hari ini ---------- tanggal -------- bulan -------- tahun ------bertempat di --------------------- PARA PIHAK dengan diketahui dan disaksikan oleh PARA SAKSI secara sadar dan sepakat melakukan : ----PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ketentuan sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Bahwa Pihak Kedua meminjam uang dari Pihak Pertama sebesar Rp. ------- ( ----).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Bahwa Pihak Kedua berjanji kepada Pihak Pertama untuk mengembalikan hutang (uang yang dipinjam) dalam jangka waktu -------(-------) hari dan akan dikembalikan pada hari ------------- tanggal ---------- bulan ---------- tahun---------.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Bahwa Pihak Kedua memberikan jaminan berupa ---------------------kepada Pihak Pertama dan akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat pihak Kedua membayar lunas hutang (uang yang dipinjam) kepada pihak Pertama beserta kewajiban lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Bahwa apabila Pihak Kedua TIDAK DAPAT membayar/melunasi uang hutang sejumlah Rp. ---------------( ----------------------) selambat-lambatnya pada hari ---------- tanggal ---------- bulan ---------- tahun-------------, maka Pihak Kedua bersedia untuk memberikan ganti rugi uang sebesar Rp. ---------- ( ----------) per hari-nya kepada Pihak Pertama hingga dibayarkannya semua hutang secara lunas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Bahwa apabila Pihak Kedua TIDAK DAPAT membayar/melunasi uang hutang sejumlah Rp. -----------(-------------) dalam jangka waktu ---- (----) hari terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk menyelesaikan masalah hutang piutang ini melalui jalur hukum, baik PIDANA maupun PERDATA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Bahwa apabila dikemudian hari timbul silang sengketa antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------- /wilayah hukum dimana perjanjian ini dibuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat perjanjian ini ditanda tangani pada tanggal, bulan, tahun sebagaimana tersebut diatas dan dibuat rangkap 2 (dua) sebagaimana aslinya dibubuhi dengan materai yang cukup dan dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Pihak     Saksi-saksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-1146169488770808265?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/1146169488770808265/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/10/contoh-surat-perjanjian-hutang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1146169488770808265'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1146169488770808265'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/10/contoh-surat-perjanjian-hutang.html' title='Contoh Surat Perjanjian Hutang'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-7797859207130896711</id><published>2009-07-30T20:32:00.009+07:00</published><updated>2009-10-14T22:38:31.131+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Umum…</title><content type='html'>Setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, banyak muncul "kegundahan" dari sebagian rekan2, tapi biarkanlah itu menjadi ajang "unjuk aksi" para petinggi Organisasi Advokat dengan Petinggi M.A.. Beberapa rekan didaerah mengakali SEMA tersebut dengan menggunakan Surat Kuasa Umum untuk beracara di Pengadilan terutama dalam kasus2 pidana..  ini merupakan contoh surat kuasa umum, Ga banyak perbedaan, hanya sedikit modifikasi dari Surat Kuasa Khusus biasa, semoga berguna..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;SURAT KUASA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan dibawah ini : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------, umur --------- tahun, pekerjaan -------------, bertempat tinggal di Desa ----------, RT.-----------, Kecamatan ------------, Kabupaten &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini memberikan kuasa kepada : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------, ---------, ------------, kesemuanya adalah anggota KBH (kantor Bantuan Hukum) ---------- / LBH (Lembaga Bantuan Hukum)-------- yang beralamat di -------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------------------------- UMUM ----------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, bertindak selaku Penasehat Hukum (memberikan bantuan hukum) sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana --------------, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  ------------------ di wilayah hukum -------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak untuk mendampingi Pemberi Kuasa pada setiap pemeriksaan, menghadap dan memohon, kepada para pejabat / instansi-instansi baik secara lisan maupun tertulis, menghadap dimuka-muka Persidangan, membuat, menandatangani segala surat-surat  yang relevan dengan penyelesaian perkara pemberi kuasa, dapat melakukan segala tindakan hukum dan atau upaya hukum lainnya demi penyelesaian perkara Pemberi Kuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------,  -----------------&lt;br /&gt;Penerima Kuasa,                                             Pemberi Kuasa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-7797859207130896711?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/7797859207130896711/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/07/contoh-surat-kuasa-umum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7797859207130896711'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7797859207130896711'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/07/contoh-surat-kuasa-umum.html' title='Contoh Surat Kuasa Umum…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-2792871384226262219</id><published>2009-07-30T20:31:00.000+07:00</published><updated>2009-07-30T20:32:00.688+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Pernyataan Penjaminan Tersangka/Terdakwa</title><content type='html'>Ini merupakan contoh surat pernyataan penjaminan oleh keluarga terhadap Tersangka atau Terdakwa dalam kasus pidana, dimana terdakwa atau tersangka telah ditahan.. tentunya juga disertai dengan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan… siapa tau berguna, kalo ada salah monggo untuk diperbaiki, terima kasih…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;SURAT PERNYATAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan dibawah ini : &lt;br /&gt;Nama  : &lt;br /&gt;Tempat Lahir :  &lt;br /&gt;Umur  :  &lt;br /&gt;Jenis Kelamin : &lt;br /&gt;Alamat  :&lt;br /&gt;Pekerjaan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya adalah  Wali dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama  :  &lt;br /&gt;Tempat Lahir : &lt;br /&gt;Umur  : &lt;br /&gt;Jenis Kelamin : &lt;br /&gt;Alamat  : &lt;br /&gt;Pekerjaan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini saya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri ---------- / Kepala Kejaksaan Negeri --------- / Kepala Kepolisian Resort ------------ agar dapat kiranya melakukan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan terhadapnya. Hal ini saya lakukan mengingat tersangka/terdakwa ----------------- dan selalu bersikap koorporatif dalam setiap penyidikan. Saya selaku Wali siap menjadi PENJAMIN dan MENJAMIN bahwa -----------tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan/persidangan, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh. Atas perkenan dan terkabulnya saya ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------, ------------&lt;br /&gt;    Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-2792871384226262219?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/2792871384226262219/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/07/contoh-surat-pernyataan-penjaminan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2792871384226262219'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2792871384226262219'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/07/contoh-surat-pernyataan-penjaminan.html' title='Contoh Surat Pernyataan Penjaminan Tersangka/Terdakwa'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-1035284799727729516</id><published>2009-07-30T20:28:00.001+07:00</published><updated>2009-07-30T20:30:57.941+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Penyelesaian Harta Gono-gini</title><content type='html'>ini contoh Surat Kuasa untuk penyelesaian Kasus Perdata, dalam hal ini kasus harta gono-gini yang bisa dipakai oleh teman2, siapa tahu berguna…apabila ada koreksi silahkan untuk diperbaiki dan dilengkapi, terima kasih…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;SURAT KUASA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------, umur ------, pekerjaan-------,  Bertempat tinggal di --------, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan ini memilih domisili hukum ditempat penerima kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada : ---------- Masing-masing advokat, berkantor di ------------, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------- Penerima Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------------------- Khusus --------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyelesaikan permasalahan harta kekayaan yang berasal dari : ----------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Perkawinan antara ------- dengan -------- yaitu sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perkawinan antara -------- dengan ------- yaitu sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Para Penerima Kuasa juga diberi hak untuk membuat                                                                                                                  surat-surat, serta menandatanganinya, menghadap para pejabat/Instansi-instansi, menghadap dimuka persidangan yang bersangkutan, mengajukan serta menjawab semua pertanyaan, menyampaikan segala pembuktian, serta melakukan segala tindakan hukum dan atau upaya hukum yang dianggap perlu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                           -------------, -----------&lt;br /&gt;     Penerima Kuasa,                         Pemberi Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-1035284799727729516?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/1035284799727729516/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/07/contoh-surat-kuasa-penyelesian-harta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1035284799727729516'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1035284799727729516'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/07/contoh-surat-kuasa-penyelesian-harta.html' title='Contoh Surat Kuasa Penyelesaian Harta Gono-gini'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-1491492415956378193</id><published>2009-06-17T10:19:00.007+07:00</published><updated>2009-10-12T12:01:30.019+07:00</updated><title type='text'>Dipepet Panter Hijau No.Pol. B 9595 QP</title><content type='html'>Hari Senin malam, 26 Mei 2009 sekitar pukul 22.00 Wib hari apes buat-ku… Hari itu aku ber-niat-an untuk menengok Pak-Dhe Sarnen yang sakit Stroke dan sedang dirawat di Rumah Sakit Imanuel Klampok…Eh yang didapat justru aku yang harus istirahat karna di Srempet oleh Mobil Panter Hijau No. Pol.B 9595 QP, kabur lagi… apes…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Karna siang hari ada acara, rencana untuk nengokin Pak Dhe dilakukan malam hari sekalian nemenin om Edy dan om Is, kalo bujangan kumpul kan rame… Aku berangkat dari rumah sekitar jam 18.30 wib-ba’da Magrib, naik motor Honda Supra X 125 D tahun 2004 dengan pakaian wajib celana pendek+Jaket Kain.. (lah iya, ngapain rapi-rapi, khan mau nemenin Pak Dhe, nginep di RS Imanuel) selepas keluar rumah, di P4an RS. Margono aku di telp temen yang rumahnya di Tanjung, Buku The Art of War-nya Machiavelli sudah selesai dibaca… mumpung blum malem banget mampir aja, sekalian buat baca2an plus silaturahmi.. khan banyak silaturami, banyak rejeki he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah ambil Buku, silaturahmi dan medang2 teh hanget… aku langsung meluncur ke Klampok, di p4an lampu merah karang klesem aku sempat berjejeran dengan Mobil Panther Hijau dengan seorang penumpang laki-laki ber-etnis tiong hoa... setelah lampu hijau, tuch mobil ngacir duluan, karna emang Ga buru-buru dengan santainya aku ngikutin di belakangnya, karena dibelakangnya itulah aku bisa liat nomor mobilnya, tuch mobil bernomor polisi B 9595 QP, nomor cantik nich pikirku…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai dari perempatan Karang Klesem tuch mobil berjalan ke arah timur trus, karna emang se-arah dan engga buru-buru jadi aku terus dibelakangnya.. sebenarnya engga memperhatikan banget-karna aku juga pake headseat ndengerin lagu2nya Dewa 19, baru ngeh lagi saat ada “cegatan” di depan Polsek Sokaraja, nich mobil yang sudah ngacir duluan rupanya ikut berhenti saat ada pemeriksaan.. mobil yang sama.. Panter Hijau B 9595 QP…karana emang lengkap surat2nya, Ga kadaluarsa ya lancar.. nich mobil aga lama diperiksa pak Polisi, entah ngapain.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku yang sudah selesai pemeriksaan, ngacir duluan, trus mobil ini nyelip di depan toko Mebel, karna di Per3an Sokaraja emang rame, aku ketemu lagi sama nich mobil, sebenbarnya ke RS Imanuel bisa lewat Banyumas, tapi karna sepi dan peteng (gelap) lebih baik belok kiri lewat Purbalingga kota, rame, padang (terang).. jalan dari pertigaan Sokaraja ke Purbalingga aku nikmati dengan santai sambil mendengarkan musik Dewa, nich mobil Panter masih ngacir didepan, aku ikutin aja, toch itu jalan cuma satu, di per4an Polers Pbg-Terminal aku lurus terus, pikirku lebih asyik lewat dalam kota, sampai di P3an Pasar –(sekarang sudah dihancur leburkan) aku belok kanan, lewat Polres Lama-sekarang Kantor Lantas-Rumah Kediaman Kapolres Pbg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di jalan sebelah Pasar Pbg, mobil Panter Hijau No. Pol. B 9595 QP yang tanpa sengaja aku ikutin, mulai berulah, si mobil melambat, aku pikir dia mau belok kanan, karna didaerah situ banyak gang2 di sebelah kanan jalan, aku salip aja lewat dalam, eh bukannya belok kanan, malah si mobil ini secara mendadak belok ke kiri, memotong jalan, karna emang Ga terlalu cepat, aku masih bisa menghindar, sedikit eneg, tapi mengigat masih ada yang dituju, ya kau lebih baik berhenti aja sebentar, nich mobil trus lurus, ya karna emang aku mau ke Klampok, maka kalo balik, muter lagi, jalan satu2nya ya lurus, walaupun harus di belakang Panter B 9595 QP, cuman aku lebih hati2 aja, pas di P4an Banteng-dalam kota Purbalingga, nich mobil ngasih sein kanan, karana lampu hijau aku aga sedikit ngebut, eh bukannya belok kanan, sesuai sein yang dinyalakan, malah belok kiri secara tiba2, dari pada aku nabrak nich mobil, aku lempar aja stang ke kiri, wal hasil aku terlempar dan baret2 dimana.. luka dibadan sich engga seberapa, cuman motor yang babak belur, eh bukannya nolongin, tuch mobil malah tancap gas lurus, ke arah luar kota, alhamdulillah disekitar p4an banteng banyak bapak2 dan mas2 yang lagi “jagongan”, aku langsung di tolongin oleh beliau-beliau ini, aku di-istirahatkan sebentar di Rumah Joglo Tua persis di sebelah kiri p4an Banteng dan motor dipinggirkan oleh bapak2 dan mas2 semua..aku ucapain banyak TERIMA KASIH atas bantuan tuan rumah pemilik Rumah Joglo tua dan bapak2 serta mas2 semua yang mau menolong diriku ini, terima kasih banyak pak..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk si-Om yang mengemudi Panter Hijau No. Pol B 9595 QP, aku doain semoga mendapat balasan yang setimpal. Amin… he..he...&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-1491492415956378193?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/1491492415956378193/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/06/salam-untuk-mobil-panter-hijau-nopol-b.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1491492415956378193'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1491492415956378193'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/06/salam-untuk-mobil-panter-hijau-nopol-b.html' title='Dipepet Panter Hijau No.Pol. B 9595 QP'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-4065721141199914297</id><published>2009-06-11T10:30:00.006+07:00</published><updated>2009-07-30T19:42:38.537+07:00</updated><title type='text'>Surat Kuasa Mediasi.. (diluar persidangan)</title><content type='html'>Hari Jumat lalu, sebelum ke Polres BMS, mr.T (teman bokap yang ngakunya sarjana hukum paling cakep se-antero Banyumas), sms isinya.. jam 10 ke tempat biasa.. ditunggu..penting, kalo jam segitu, aku masih ada di Polres, masih di PPA, gimana kalo ketemu di Masjid N-U Unsoed aja-ba'da jumat, sekalian aku ke Pondok Al-Amin Pabuaran, silaturahmi sama teman2..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata mau ketemuan di Masjid N-U Unsoed, dan akhirnya tuch orang datang sendiri, tanpa mr. T, setelah cerita panjang lebar.. intinya kasus ini masih bisa diselesaikan dengan mediasi &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Mediasi.. insyaAllah siap dech he.., yang penting teken SK duluan he..oy ini contoh SK buat mediasi di luar persidangan, siapa tau ada yang membutuhkan, kalo ada salah monggo untuk diperbaiki..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT KUASA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami yang bertanda tangan di bawah ini : ----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ umur ----- tahun, agama -------, pendidikan --------, pekerjaan ---------, bertempat kediaman di -----------., untuk selanjutnya disebut sebagai------------ Pemberi Kuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini memberikan kuasa kepada ------------ dan ---------------., keduanya adalah Advokat, berkantor di  -------------------------- untuk selanjutnya disebut sebagai-------Penerima Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------------------  KHUSUS -------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama  membuat, menandatangani dan melakukan usaha perdamaian/mediasi terhadap harta waris peninggalan ----------- yang terletak di -------------------- melawan/yang saat ini masih dikuasai oleh (ini dalam hal, harta yang menjadi sengketa dikuasai oleh pihak lain) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ umur ----- tahun, pekerjaan ---------, bertempat kediaman di -----------.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya kepada pemberi kuasa diberikan hak untuk menghadap pejabat-pejabat, menghadap dan menghadiri perdamaian/mediasi, menerima atau menolak perdamaian yang diajukan pihak lawan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi;-------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                          -----, --- 2009&lt;br /&gt;        Penerima Kuasa,                   Pemberi Kuasa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-4065721141199914297?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/4065721141199914297/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/06/surat-kuasa-mediasi-diluar-persidangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4065721141199914297'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4065721141199914297'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/06/surat-kuasa-mediasi-diluar-persidangan.html' title='Surat Kuasa Mediasi.. (diluar persidangan)'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-4750859177172446233</id><published>2009-06-11T09:40:00.011+07:00</published><updated>2009-10-11T00:27:05.524+07:00</updated><title type='text'>Surat Kuasa Untuk Anak Dibawah Umur..</title><content type='html'>Bulan Mei 2009, aku dan  mba Endang diminta bantuan oleh 2 keluarga untuk menjadi kuasa hukum kasus Anak Dibawah Umur, kasus Prodeo tentunya he.. dengan membawa Nama KBH (Kantor Bantuan Hukum) kita maju ke medan laga he..he.. tapi alhamdulillah, berkat bantuan beberapa pihak yang emang amat sangat peduli, maka kasus ini sekarang berada di bawah bendera PPT PemDa Banyumas tapi paling engga surat kuasa ini bisa buat contoh teman2 yang membutuhkan... semoga berguna... tetap... saran dan kritik dinanti he.he..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT KUASA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan dibawah ini : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.----, umur --- Tahun, pekerjaan -----, bertempat kediaman di--------, dalam hal ini bertindak selaku Orang Tua/Wali dari --------, umur ---- Tahun, pendidikan -------- bertempat tinggal di ---------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.-----, umur --- Tahun, pekerjaan -----), bertempat kediaman di ---------------, dalam hal ini bertindak selaku Wali dari ------, umur --- Tahun, pendidikan ---------, bertempat kediaman di--------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------- Para Pemberi Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini memberikan kuasa kepada : -------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------- dan -----------, keduanya adalah Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum berkantor di ---------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------ Para Penerima Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------------ Khusus --------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama serta guna kepentingan Para Pemberi Kuasa, bertindak selaku Para Penasehat Hukum sehubungan telah terjadinya dugaan Tindak Pidana ----- yang dilakukan diwilayah hukum Kepolisian -------- /Kepaniteraan Pengadilan Negeri----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya untuk keperluan tersebut di atas, Para Penerima Kuasa diberi hak untuk mendampingi Para Pemberi Kuasa pada setiap pemeriksaan, menghadap dan memohon, kepada para pejabat / instansi-instansi baik secara lisan maupun tertulis, menghadap dimuka-muka Persidangan, membuat, menandatangani segala surat-surat  yang relevan dengan penyelesaian perkara Para Pemberi Kuasa, menggunakan segala tindakan hukum dan upaya hukum yang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------, --------- 2009&lt;br /&gt;Penerima Kuasa,                                       Pemberi Kuasa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-4750859177172446233?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/4750859177172446233/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/06/surat-kuasa-untuk-anak-dibawah-umur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4750859177172446233'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4750859177172446233'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/06/surat-kuasa-untuk-anak-dibawah-umur.html' title='Surat Kuasa Untuk Anak Dibawah Umur..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3149228895695938174</id><published>2009-05-11T23:01:00.007+07:00</published><updated>2009-07-30T19:47:12.417+07:00</updated><title type='text'>Mem-Perbanding-kan UU KPK dan UU Kejaksaan...</title><content type='html'>Beberapa hari terakhir, hampir semua berita di Tv berisi tentang pemecatan (pemberhentian) sementara Ketua KPK, Antasari Azhar yang “diduga” terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, kasus ini juga menutupi kasus Jaksa Ester dan Dara yang “diduga” menjual barang bukti (barbuk) ekstasi sebanyak 343 butir, bedanya kalo yang satu “dilepas” yang dua jaksa ini “dilindungi”, tapi semua itu berdasarkan UU loh.. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sekarang aku pengen banget membandingin UU KPK dengan UU Kejaksaan HANYA dalam hal pemberhentian sementara karena ada pihak2 dari KPK dan Kajaksaan yang “diduga” terlibat dalam kasus pidana (dengan Pasal berbeda), selain KPK dan Kejaksaan merupakan “seteru abadi” dalam penegakan hukum Indonesia, terutama dalam kasus korupsi….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi sorotan adalah ketentuan pasal Pasal 32 ayat (2) UU No.30 thn 2002 tnt KPK dan Pasal 15 UU No. 16 thn 2004 tnt Kejaksaan RI, dimana dalam kedua pasal tersebut diatur tentang tentang pemberhentian sementara…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32 ayat (2) UU No.30 thn 2002 tnt KPK menyebutkan sbb : Dalam hal Pimpinan Komisi  Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Pasal 15 ayat (1) UU No. 16 thn 2004 tnt Kejaksaan RI menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata2 yang perlu diperhatikan adalah tersangka, perintah penangkapan, penahanan…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersangka menurut KUHAP adalah seseorang yang karena perbuatannya tau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, pengertian penangkapan menurut KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini sedangkan pengertian Penahanan menurut KUHAp adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yng diatur dalam undang-undang ini… JADI DAPAT  disimpulkan, bahwa seseorang yang ditangkap dan ditahan adalah seseorang yang telah dijadikan tersangka.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jadi seharusnya ketika Jaksa Ester dan Jaksa Dara ditangkap, lalu ditahap oleh Dir Narkoba Polda MetroJaya maka pada saat itu pula, Jaksa Agung langsung memberhentikan sementara kedua anak buahnya, walaupun ada kata2 “dengan sendiri”.. walaupun dalam keterangan bang Jasman Panjaitan bahwa Jaksa Ester dan Jaksa Dara di berhentikan sementara SETELAH beritanya telah menyebar dimana2, setelah Kedua Jaksa “dibebaskan” dari tahanan Narkoba Polda MetroJaya, setelah Jaksa Agung disebut2 tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan… &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;catt : kata2 “dengan sendirinya” dalam UU Kejaksaan RI cuma ada di Undang2, karna pada saat Jaksa Ester dan Jaksa Dara diperiksa dan ditahan, kedua Jaksa tidak mau memberi keterangan dengan alasan tidak ada ijin dari Jaksa Agung…&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3149228895695938174?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3149228895695938174/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/mem-perbandingan-kan-uu-kpk-dan-uu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3149228895695938174'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3149228895695938174'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/mem-perbandingan-kan-uu-kpk-dan-uu.html' title='Mem-Perbanding-kan UU KPK dan UU Kejaksaan...'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-8002454374985650316</id><published>2009-05-07T21:16:00.003+07:00</published><updated>2009-05-11T23:08:38.467+07:00</updated><title type='text'>Rhani Juliani dan Undang-Undang Perlindungan Saksi..</title><content type='html'>Rani Juliani atau Rhani Juliani atau Rani, sebuah nama perempuan yang katanya cantik;-), dan jadi “rebutan” Antashri Azhar dan Nasrudin Zulkarnaen, selalu muncul di telivisi dan koran2 beberapa hari terakhir ini, tetapi sampai detik ini tidak tau dimana keberadaannya.. entah itu emang sengaja menghilang atau “dihilangkan” demi kepentingan penyidikan, karna di-akui bahwa Rani merupakan saksi yang dapat menguak masteri kematian Nasrudin Zulkarnaen…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarlah kecantikan Rani menjadi “milik” Nasrudin Zulkarnaen dan Antashari Azhar, karna aku telah punya dua orang perempuan tercantik didunia Ini, yaitu Mamah dan Pacar-ku he.. aku cuman mau mbahas tentang “ketidakberadaan” Rani sebagi saksi…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor  13  tahun  2006 Tnt Perlindungan Saksi Dan Korban, menjelaskan tentang kewenangannya dalam melaksanakan perlindungan sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1 angka 3 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Lembaga perlindungan saksi dan korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan nperlindungan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sebenernya, ada sedikit tumpang tindih, apabila Rhani “disembunyikan” oleh pihak kepolisian, karna dengan keberadaan undang-undang ini, hak untuk “menyembunyikan” Rhani berada ditangan LPSK, dan mungkin untuk mempermudah proses penyidikan polisi, diperlukan kerja sama antara Polisi dengan LPSK, mungkin soal tempat LPSK yang “nyimpen” dan kalo butuh Polisi bisa menghubungi LPSK….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu hal apa aja yang bisa didapatkan Rhani Julaini, bela emang dia “disembunyikan” oleh LPSK. Hal itu sudah diatur dalam ketentuan Pasal 5 sbb :&lt;br /&gt;(1)  Seorang Saksi dan Korban berhak:&lt;br /&gt;a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;&lt;br /&gt;b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;&lt;br /&gt;c.  memberikan keterangan tanpa tekanan;&lt;br /&gt;d. mendapat penerjemah;&lt;br /&gt;e.  bebas dari pertanyaan yang menjerat;&lt;br /&gt;f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;&lt;br /&gt;g. mendapatkan  informasi  mengenai  putusan pengadilan;&lt;br /&gt;h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;&lt;br /&gt;i.  mendapat identitas baru;&lt;br /&gt;j.  mendapatkan tempat kediaman baru;&lt;br /&gt;k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;&lt;br /&gt;l.  mendapat nasihat hukum; dan/atau&lt;br /&gt;m. memperoleh  bantuan  biaya  hidup  sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana, bila kelak di Persidangan, saksi ini masih merasa terancam dalam menyampaikan kesaksian, bisa kah ada cara lain yang bisa dilakukakan tanpa harus menghadap dimuka persidangan..?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabannya bisa aja, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 9, atas ijin hakim, saksi dapat memberikan kesaksian dalam bentuk tulisan atau dapat pula memberikan kesaksian dengan "hanya" memperdengarkan suaranya saja atau telekonfren.. hal ini diatur dalam ketentuan pasal 9 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)  Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.&lt;br /&gt;(2)  Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.&lt;br /&gt;(3)  Saksi dan/atau Korban sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-8002454374985650316?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/8002454374985650316/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/rhani-juliani-dan-undang-undang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8002454374985650316'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8002454374985650316'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/rhani-juliani-dan-undang-undang.html' title='Rhani Juliani dan Undang-Undang Perlindungan Saksi..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-7803562002946592131</id><published>2009-05-07T21:15:00.002+07:00</published><updated>2009-05-07T22:32:39.368+07:00</updated><title type='text'>Jamu Pegagan Mas Celathu..</title><content type='html'>Aku aga “ngeh” waktu membaca SM terbitan Minggu 3 Mei 2009, terutama kolom Celathu Butet, besutan Mas Butet Kartaredjasa.. dalam kolom itu mas Butet begitu apiknya menyindir para petinggi par-pol yang sedang giat2nya mencari pasangan dengan seolah-olah melupakan sejarah dengan “ibaratan” minuman jamu pegagan yang dibuatkan oleh mbekayu Celathu untuk kangmas Celathu...&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kolom tersebut dijelaskan bahwa pegagan, yang nama ilmiahnya Centella Asiatical dan biasa hidup di pdang rumput, pinggir selokan dan pamatang sawah telah lam dimanfaatkan sebagai obat tradisional berkhasiat memperlancar peredaran darah dan meningkatkan kekuatan syaraf memori…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mbekayu Celathu memberikan jamu pegagan kepada Kangmas Celathu karna Ga ingin suaminya mengidap penyakit lupa... Rupanya tip dan trik Mbekayu Celathu ini patut diberikan kepada calon anggota dewan yang terhormat baik ditingkat daerah maupun juga yang nantinya duduk disenanyan agar tidak lupa dengan apa yang telah mereka janji-janjikan selama kampanye, untuk mengingat bagaimana rakyat kecil masih menderita untuk mengingat sejarah bagaimana mereka lahir dan bisa menjadi anggota dewan, karna tanpa rakyat-rakyat kecil mereka tidak akan bisa duduk dikursi dewan.. kecuali sudah gila, bawa kursi lipat masuk ke ruang dewan he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sampai mereka menjadi Petruk yang digambarkan mas Celathu sedang duduk dengan congkak memegang botol bir, ngangkang di kursi sambil memangku wanita, ya karnas kekuasaan yang sangat menyilaukan, membuat oarng gampang lupa sejarah…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari budayakan minum Jamu Pegagan, kaya jamu bikinan Mbekayu Celathu untuk suaminya, agar kita tidak lupa siapa diri kita..&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-7803562002946592131?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/7803562002946592131/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/jamu-pegagan-mas-celathu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7803562002946592131'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7803562002946592131'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/jamu-pegagan-mas-celathu.html' title='Jamu Pegagan Mas Celathu..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3560106442817936661</id><published>2009-05-07T21:12:00.001+07:00</published><updated>2009-12-03T22:03:16.188+07:00</updated><title type='text'>Menunggu Ketegasan Jaksa Agung</title><content type='html'>Sekarang ini kasus yang lagi heboh di TV, tuch kasus jaksa Ester Thanak dan Dara Vernita... Alkisah kasus ini menceritakan tentang aksi Oknum jaksa yang terlibat kasus penjualan barang bukti kasus narkoba, yang dijual juga lumayan, yaitu 343 butir ekstasi untuk dituker dengan Blackberry. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini selain Oknum jaksa ester dan dara, juga melibatkan seseorang yang bernama Zaenanto dan Oknum Polisi bernama Aipda Irvan. Bedanya kalo Zaenanto dan Aipda Irvan koorporatif saat diperiksa, kedua jaksa selalu beralasan sakit dan belum mendapatkan ijin dari Jaksa Agung selaku atasan mereka…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tambeh heboh, ketika Oknum-oknum Jaksa ini "dijemput"oleh rekan2nya sesama Jaksa dari Kantor Polisi, sampai harus dorong-dorongan dengan teman-teman wartawan..Plus dibumbui dengan gaya kerasnya Jasman Panjaitan saat debat dengan Dir Narkoba Polda Metro Jaya... Jiwa Corsa sih Jiwa Corsa, tapi kalo salah ya jangan sebegitunya.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo emang Hendarman selaku Jaksa Agung berniatan untuk menegakan supremasi hukum, ya gampang saja, bantulah teman2 di kepolsian, terutama Sat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyerhkan kembali Jaksa Ester dan Dara ke Polda..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini mengingatkan aku ketika Jaksa Agung Hendraman Supandji menangis tersedu2 didepan media saat konferensi pers dalam kasus Suap Urip T.G dengan Ayin (Artalita Suryani), bagaimana dia menangis dan mengatakan bahwa kasus Urip T.G sebagai nila setitik rusak susu sebelanga... &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kan kalo cuma nangis, hampir semua orang bisa, yang dibutuhkan adalah sikap dan perbuatan.. Semoga Kejaksaan Bisa menjadi lembaga yang Top Markotop, Semoga..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3560106442817936661?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3560106442817936661/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/menggugat-ke-laki-laki-jaksa-agung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3560106442817936661'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3560106442817936661'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/menggugat-ke-laki-laki-jaksa-agung.html' title='Menunggu Ketegasan Jaksa Agung'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-5565898605889003395</id><published>2009-05-07T21:11:00.007+07:00</published><updated>2009-12-03T22:24:51.259+07:00</updated><title type='text'>Siapakah Bakal Pendamping SBY</title><content type='html'>Koran-koran, Televisi, Internet semua berita tentang Pemilu Presiden, salah satu topiknya adalah siapa yang bakal jadi calon pendamping SBY di Pemilu kelak.. yang paling santer dan banter adalah munculnya nama Hatta Rajasa sebagai calon pendamping SBY... Nama itu rame banget diperbincangkan para penyiar televisi hingga para pakar dan komentator politik..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Mumpung lagi sepi kasus, Ga ada salahnya untuk sekedar urun rembug, kaya para pakar dan komentator politik he..he.. kira-kira pendapat para komentator politik benar engga yach.. coba dech.. dai hasil membaca-baca di koran, liat tv. ada beberapa hal yang menjadi cacatan-ku :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.menurut-ku selama PAN dipimpin oleh SB, PAN lebih bersifat oposan dengan demokrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.perolehan suara PAN melorot dari Pemilu 2004, bahkan tertinggal jauh dari PKS yang juga mengajukan calon wapres pendamping SBY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.popularitas Hatta Rajasa masih jauh di bawah pesaing2 calon wapres lainnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;paling engga diantara jajaran menteri di kabinet yang sekarang ini, posisi Hatta secara popularitas masih kalah dibanding menteri2 yang lain, seperti Ical (Abu Rizal Bakrie), Marie Pangestu, Sri Mulyani bahkan Anton Apriantono. Dan untuk kinerjapun Kalah jauh dibanding calon terkuat wapres dari kalangan menteri yang berlatar belakang akademik macam Budiono (Gubernur BI) dan Sri Mulyani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tentunya akan membuat SBY berpikir lagi bila menerima Hatta Rajasa sebagai calon wapresnya..karena paling engga:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.apabila menerima usulan PAN untuk men-duet-kan SBY-Hatta Rajasa, maka bisa saja PKS pindah ke lain hati, jelas ini merugikan partai demokrat di parlemen.. Kursi PKS lebih banyak dari PAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.demi mengamankan posisi Partai Demokrat pada pemilu tahun 2014, kemungkinan besar SBY tidak akan mengambil cawapres dari kalangan partai… alias dengan kata lain mengambil dari kursi profesional, mungkin bisa juga dari kalangan akademik ataupun tokoh masyarakat..tapi bukan partai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kalo perkiraan-ku benar, SBY kemungkinan besar tidak akan menerima usulan PAN untuk menduetkan SBY-Hatta Rajasa.... Yach.. ini hanya prediksi pribadi aja, Cuma opini pribadi tanpa tendesius apapun he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-5565898605889003395?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/5565898605889003395/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/bisakah-hatta-rajasa-mendampingi-sby.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/5565898605889003395'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/5565898605889003395'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/bisakah-hatta-rajasa-mendampingi-sby.html' title='Siapakah Bakal Pendamping SBY'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3717857631797511523</id><published>2009-05-07T21:06:00.000+07:00</published><updated>2009-05-07T21:07:56.458+07:00</updated><title type='text'>Kakak-Adik Mreteli Kusen dan Usuk Rumah…</title><content type='html'>Gayasari-dua orang kakak beradik nekat mempreteli kusen dan usuk disebuah rumah yang telah lama ditinggal pemiliknya di Jl. MT. Haryono, dan agar tidak ketahuan maka aksinya tersebut dilakukan pada malam hari dengan menggunakan linggis. Aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan kerugian ditaksir Rp. 3 Juta, oleh tersangka Kusen dan Usuk dijual kepada pengepul kayu. (SM, hal.4, 3 Mei 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus kecil dan mungkin engga dibaca olehg sebagaib orang.. tapi Ga salah kalo sekedar untuk belajar, terutama buat diriku sendiri..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dari tulisan diatas, dapat diambil beberapa kalimat atau kata2 kunci yaitu : &lt;br /&gt;1.dua oarang kakak beradik&lt;br /&gt;2.mempereteli kusen dan usuk sebuah rumah yang telah lama ditinggal pemiliknya&lt;br /&gt;3.dilakukan pada malam hari&lt;br /&gt;4.dengan menggunakan linggis&lt;br /&gt;5.dilakukan sebanyak 3 kali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalo kalimat atau kata2 kunci tersebut di “adu” kan dengan rumusan Pasal 362 sampai dengan Pasal 366 adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;unsur2 pencurian dalam pasal 362 adalah…&lt;br /&gt;1.Barang siapa&lt;br /&gt;2.mengambil barang sesuatu… &lt;br /&gt;3.seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain…&lt;br /&gt;4.dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum..&lt;br /&gt;pasal 363 unsur yang paling penting..&lt;br /&gt;1.pencurian ternak&lt;br /&gt;2.pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang..&lt;br /&gt;3.pencurian diwaktu malam hari..&lt;br /&gt;4.pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih&lt;br /&gt;5.pencurian dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pekaian jabatan palsu&lt;br /&gt;dapat diambil kesimpulan sbb :&lt;br /&gt;1.kata2 barang siapa.. sama rumusannya dengan kakak-beradik..&lt;br /&gt;-kakak-beradik juga menggambarkan bilangan yang lebih dari satu orang (2 orang) hal ini juga memenuhi rumusan pasal 363  KUHP.&lt;br /&gt;2.mengambil barang.. dapat disamakan dengan mempereteli&lt;br /&gt;3.seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain… dapat disamakan dengan kusen dan usuk sebuah rumah yang telah lama ditinggal pemiliknya&lt;br /&gt;4.dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum..dapat disamakan dengan rumusan dijual kepada pengepul kayu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;berati rumusan diatas sudah memenuhi unsur2 pasal 362 KUHP, lalu bagaimana dengan unsur dilakukan pada malam hari dan menggunakan linggis..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.unsur dilakukan pada malam hari.. sama artinya dengan unsur didalam pasal 363 yaitu pencurian pada waktu malam hari..&lt;br /&gt;2.unsur menggunakan linggis..sama artinya dengan unsur pasal 363 yaitu pencurian dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.. kunci palsu disamakan artunya sebagai alat bantu dalam hal ini adalah linggis..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;so.. apa yang dilakukan oleh kakak-beradik dalam potongan berita tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian, karna memenuhi rumusan pasal 362 dan 363 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3717857631797511523?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3717857631797511523/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/kakak-adik-mreteli-kusen-dan-usuk-rumah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3717857631797511523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3717857631797511523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/kakak-adik-mreteli-kusen-dan-usuk-rumah.html' title='Kakak-Adik Mreteli Kusen dan Usuk Rumah…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-2115536045062685877</id><published>2009-05-07T21:05:00.001+07:00</published><updated>2009-07-30T19:47:34.770+07:00</updated><title type='text'>Hibah…</title><content type='html'>Iseng2, akhir bulan maret kemarin aku sms rekan yang lagi nanganin kasus, siapa tau ada lowongan tenaga untuk aku.. (khan jadi freelance harus banyak silaturahmi he..he..) oleh rekan sms-ku di bales.. “pernah nanganin hibah blum?”, jawabku.. “pernah!”, aku inget banget, pertengahan 2007, aku ikut aku bantu2 mba kamilah bareng mbekayu yuyun nangani kasus sengketa tanah yang pada intinya hibah.. miss u mba kamilah.. kapan nich diktat-ku dikembalikan he..he..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hibah sendiri banyak diatur dalam undang2, dalam KUHP Perdata ada, dalam kompilasi hukum Islam juga ada…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Kompilasi Hukum Islam, Hibah diatur dalam Bab VI Pasal 210 s/d Pasal 214..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 210 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Ayat (1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyak 1/3 (sepertiga) harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.&lt;br /&gt;Ayat (2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 211 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 212 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 213 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapatkan persetujuan dari ahli warisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 214 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari aturan kompilasin hukum islam tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Bahwa hibah dapat dapat dilakukan orang yang sekurang-kurangnya berumur mininal 21 tahun, dalam kondisi sehat, tanpa paksaan terhadap harta yang dimilikinya kepada oarang lain maksimal 1/3 dari total harta yang dimilikinya, dan apabila hibah tersebut dilakukan oleh orang taua terhadap anak-anaknya, maka hibah tersebut dapat dikategorikan sebagai harta warisan dan hanya hibah orang tua kepada anaknya-lah yang dapat ditarik kembali.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam KUHP Perdata, pengaturan tentang Hibah terdapat dalam Buku Ke Tiga tentang Perikatan, Bab Ke Sepuluh, Pasal 1666 s/d Pasal 1693. (banyak banget.. tapi coba aku tulis yang kira2 relevan aja he..)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1666 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. (intinya hibah hanya berlaku bagi antara orang-orang yng masih hidup, pada saat terjadi proses peng-hibah-an)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1667 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Hibah hanyalah yang fapat mengenai benda-benda yang sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1670 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Suatu hibah adalah batal, jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah melunasi utang-utang atau beban-beban lain, selain yang dinyatakan dengan tegas di dalam akta hibah sendiri atau di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1676 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Setiap orang diperbolehkan memberi dan menerima sesuatu sebagi hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 167 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Orang-orang yang belum dewasa tidak diperbolehkan memberi hibah, kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam bab ke tujuh Buku ke sati KUHPerd.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 168 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Dilarang penghibahan antar suami-istri selama perkawinan.&lt;br /&gt;Pasal 1682 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1987, dapat, atas, ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1688 KUH Perdata menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan kerenanya, melainkan dalam hal-hal yang berikut : 1. karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan; 2. jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap di penghibah; 3. jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-2115536045062685877?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/2115536045062685877/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/hibah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2115536045062685877'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2115536045062685877'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/hibah.html' title='Hibah…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-7372195337640253227</id><published>2009-05-07T21:03:00.000+07:00</published><updated>2009-05-07T21:04:09.304+07:00</updated><title type='text'>Surat Nikah berdasarkan Identitas Palsu..</title><content type='html'>Aga lama sich, pertengahan bulan April di sms rekan yang kerja sama dengan PPT, isinya kurang lebih begini.. belajar tentang pemalsuan identitas untuk nikah.. kujawab siap !, lumayan nich untuk belajar lagi… walaupun sampai sekarang juga aku blum tau pasti gimana duduk perkaranya, tapi paling engga salah juga untuk menuliskan sedikit catatan dalam kasus ini…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menurut KUHP pengaturan tentang pemalsuan asal-usul pernikahan di atur didalam Bab XIII. Pasal 277,279 dan Pasal 280 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 277 ayat (1) KUHP menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja membikin (membuat) gelap (tidak jelas) asal-usul orang diancam karena menggelapkan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 279 KUHP menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :&lt;br /&gt;Ke-1. barangsiapa mengadakan pernikahan padahal bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi pengahalang yang sah untuk itu;&lt;br /&gt;Ke-1. barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) jika melakukan perbuatan yang diterangkan dalam ke-1 (ayat 1 ketentuan ke-1), menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 280 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lainnya, bahwa ada penghalangnya yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian, berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pidana, kasus ini bisa pula dibawa melalui jalur perdata, melalui PA, dengan mengajukan pembatalan perkawinan, yang paling gampang sich  melaporkan dulu ke kepolisian bahwa telah terjadi pemalsuan identitas suami untuk menikah lagi, yang lapor tentu saja istri beserta kuasanya, lalu istri maupun kuasanya mengajukan pembatalan pernikahan ke PA dimana surat nikah tersebut dibuat, trus bukti laporan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo pengen nyahoo lagi, setelah diajukan lewat pidana dengan pemalsuan indentitas lalu maju ke PA dengan pembatan pernikahan, puncaknya gugat cerai… &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-7372195337640253227?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/7372195337640253227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/surat-nikah-berdasarkan-identitas-palsu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7372195337640253227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7372195337640253227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/surat-nikah-berdasarkan-identitas-palsu.html' title='Surat Nikah berdasarkan Identitas Palsu..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-6245062246633197703</id><published>2009-05-07T21:02:00.002+07:00</published><updated>2009-05-07T22:52:38.736+07:00</updated><title type='text'>Nasib Eksekutor Andi Nasrudin</title><content type='html'>Dua eksekutor Dirut PRB, Andi Nasrudin, Edo dan Hendri diancam dibunuh, agar tewasnya Nasrudin tidak terbongkar, duanya lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa.. menurut Bonyamin, tim Advokasi keluarga Nasrudin, orang yang mempunyai skenario untuk menghabisi nyawa kedua eksekutor tentunya orang2 yang memerintah Hendri dan Edo untuk membunuh Nasrudin,…. tak tanggung2 dalam upaya membunuh nasrudin, cukup besar dana yang disediakan, sekitar Rp. 10 Miliar… dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi akan menerapkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP… (SM, hal.1-2, 3 Mei 2009)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SALUT untuk bapak2 polisi he..he.. kalo segitu kira2 berapa lama yach ancaman hukumannya..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pasal 340 KUHP menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55 ayat (1) KUHP menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana :&lt;br /&gt;Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;&lt;br /&gt;Ke-2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyelahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 338 KUHP menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;Barang siapa dengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi yach paling di tuntut oleh JPU hukuman mati, maksimal-nya he..he..&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-6245062246633197703?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/6245062246633197703/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/nasib-eksekutor-andi-nasrudin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6245062246633197703'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6245062246633197703'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/nasib-eksekutor-andi-nasrudin.html' title='Nasib Eksekutor Andi Nasrudin'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-5604819141237519930</id><published>2009-05-07T20:59:00.001+07:00</published><updated>2009-10-11T00:23:14.101+07:00</updated><title type='text'>Kuburkan Bayi Ditangkap Polisi</title><content type='html'>Pekalongan- seorang ibu yang tinggal di Dukuh Kaligawe, Desa Pekumbulan, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan, Ruliyah tega menguburkan benyinya yang baru lahir di rumahnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan diduga karena jnada beranak tiga itu merasa malu. Pasalnya, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial M, yang juga tinggal di dukuh tersebut… (SM, hal 5, 3 mei 2009)&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;oalah.. ada2 aja, mungkin ini tanda kalo dunia mau kiamat, ibu-ibu tega, rela, ikhlas matiin anaknya sendiri, duh gustiALLAH... pengaturan tentang aborsi dalam KUHP sendiri diatur dalam Pasal 341 dan 342 KUHP..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 341 KUHP menyebutkan :&lt;br /&gt;Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 342 KUHP menyebutkan :&lt;br /&gt;Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua pasal tersebut memiliki perbedaan yaitu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 342 kata2 kunci adalah ….. anak sendiri dengan rencana… jadi pasal ini dikenakan pada ibu yang sudah memiliki niatan untuk membunuh anak yang akan dilahirkan mulai apda saat si anak masih dalam kandungan si ibu…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pasal 341 KUHP kata2 kunci adalah… pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian.. jadi pasal ini dapat dikenakan pada ibu yang membunuh anaknya TANPA adanya rencana, niatan baru muncul sesaat setelah si anak dilahirkan, tentang jangka waktu (dalam hal ini sesaat ada yang menyebutkan hitungannya dalam satu tarikan nafas-bahasa jawane “mak ngek-jet” he..he..)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-5604819141237519930?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/5604819141237519930/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/kuburkan-bayi-ditangkap-polisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/5604819141237519930'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/5604819141237519930'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/kuburkan-bayi-ditangkap-polisi.html' title='Kuburkan Bayi Ditangkap Polisi'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-2989603380703970110</id><published>2009-05-07T20:56:00.003+07:00</published><updated>2009-10-11T00:10:42.315+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Gugatan Cerai...</title><content type='html'>Ada pemandangan unik kalo kita main ke Pengadilan Agama, sejak Pengadilan Agama tidak lagi mau untuk membuatkan gugatan / permohonan maka hal ini menciptakan lapangan kerja baru bagi para pembuat gugatan, lumayan sich.. tanpa mengurangi rasa hormat, ini ada contoh surat gugatan cerai yang bisa dibuat sendiri dan dimodifikasi lebih lanjut sesuia dengan keadaan...&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hal : CERAI GUGAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPADA YTH.KETUA PENGADILAN AGAMA ------&lt;br /&gt;Di ---------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu ’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Kami yang bertanda tangan di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama : ----------- binti ------&lt;br /&gt;Umur,agama : ---- tahun, agama Islam&lt;br /&gt;Pendidikan : -----------&lt;br /&gt;Pekerjaan : ---------&lt;br /&gt;Tempat Kediaman/Beralamat di : -------------- yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini bermaksud mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya yang bernama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama : ------- bin ------&lt;br /&gt;Umur,agama : ----- tahun, agama Islam&lt;br /&gt;Pendidikan : ------------&lt;br /&gt;Pekerjaan : -------&lt;br /&gt;Tempat Kediaman / beralamat di: -------------., yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan alasan-alasan sebagai berikut:--------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan pada tanggal ----------- sebagaimana tersurat dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan ---------, Kabupaten --------, tanggal ----------- Nomor : -------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan/tidak mengucapkan Sighat Tha’lik Thalak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat belum/pernah berhubungan suami-isteri (Qobla/ba’da Dhukul) dan telah dikaruniai -------- orang anak, yang bernama ----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bahwa setelah akad nikah, Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat/Tergugat di ---------------------- selama ----------tahun --------- bulan, Kemudian Penggugat dan Tergugat tinggal di ----------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat karena sejak bulan --------- tahun --------- ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai, goyah, terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang disebabkan Tergugat ------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Bahwa pada puncaknya yaitu sejak bulan ------------ terjadi -------- dalam bentuk ----- &lt;br /&gt;disertai dengan pisah tempat kediaman, dimana ----------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Bahwa anak-anak tersebut masih dibawah umur, sehingga masih memerlukan perawatan dan pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan biaya dari Tergugat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.Bahwa keluarga kedua belah pihak sudah berusaha mendamaikan akan tetapi ----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama --------- berkenan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara guna didengar keterangannya mengenai perkara ini dan selanjutnya memberikan putusannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Menceraikan Penggugat --------------- dari Tergugat ---------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Menetapkan hak pengasuhan anak bernama -------------- kepada Penggugat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Menetapkan pembebanan biaya perkara menurut hukum; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------------------------------- atau -------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya;---------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat Penggugat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-2989603380703970110?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/2989603380703970110/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-gugatan-cerai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2989603380703970110'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2989603380703970110'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-gugatan-cerai.html' title='Contoh Surat Gugatan Cerai...'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-4819518706446889830</id><published>2009-05-07T20:55:00.002+07:00</published><updated>2009-07-30T19:54:02.389+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Perdamaian..</title><content type='html'>Dalam beracara untuk kasus2 perdata, baik itu di PA atau di PN, terutama banget di PA, ada tambahan surat kuasa untuk beracara, yaitu surat kuasa perdamaian.. ini penting dari pada mesti bolak-balik minra TTD ke klien, khan lebih baik Ga dipakai, dari pada mesti buat baru he..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;SURAT KUASA PERDAMAIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ umur ----- tahun, agama -------, pendidikan --------, pekerjaan ---------, bertempat kediaman di -----------., untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memilih domisili kuasa hukum dikantor kuasanya tersebut di bawah ini, memberikan kuasa kepada:----------------, adalah Advokat, berkantor di ---------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------------------  KHUSUS ---------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama  membuat, menandatangani dan melakukan usaha perdamaian/mediasi dalam hal --------- di Pengadilan --------- melawan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ umur ----- tahun, pendidikan --------, pekerjaan ---------, bertempat kediaman di -----------., untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya kepada pemberi kuasa diberikan hak untuk menghadap pejabat-pejabat Pengadilan -------------------, menghadap dan menghadiri persidangan perdamaian/mediasi, menerima atau menolak perdamaian yang diajukan pihak lawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini dIberikan dengan hak substitusi dan hak retensi;-------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                                            ------------&lt;br /&gt; Penerima Kuasa,                   Pemberi Kuasa,&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-4819518706446889830?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/4819518706446889830/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-kuasa-perdamaian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4819518706446889830'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4819518706446889830'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-kuasa-perdamaian.html' title='Contoh Surat Kuasa Perdamaian..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-5051492020952462122</id><published>2009-05-07T20:52:00.000+07:00</published><updated>2009-05-07T20:54:06.255+07:00</updated><title type='text'>Contoh Legalisir Surat Kuasa..</title><content type='html'>Oh ya, kalo ada rekan2 yang punya kasus denga klien di LN, jangan lupa untuk legalisir surat kuasa dikedutaan besar negera tempat klien sementara bermukim, Ga perlu kitanya yang harus ligelisir minta tolong aja langsung ma klien kita, pasti mau kuq he..he..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nomor :  ------------&lt;br /&gt;Lamp   :  ---------------&lt;br /&gt;Hal       : LEGALISIR SURAT KUASA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Kepala Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia&lt;br /&gt;Di &lt;br /&gt;      -----------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan di bawah ini : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------., adalah advokat/pengacara berkantor di -----------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- , umur ------ tahun, agama --------------, pekerjaan -----------, bertempat kediaman di -------------------. Sekarang berdomisili sementara di  -------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaku seperti tersebut di atas, bersama ini kami mohon untuk melegalisir Surat Kuasa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ------------------ di Kepaniteraan Pengadilan ----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat Kami,&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Pemohon,&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-5051492020952462122?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/5051492020952462122/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-legalisir-surat-kuasa_07.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/5051492020952462122'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/5051492020952462122'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-legalisir-surat-kuasa_07.html' title='Contoh Legalisir Surat Kuasa..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-8171030151526758051</id><published>2009-05-07T20:47:00.003+07:00</published><updated>2009-07-30T19:58:44.328+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Pencabutan Perkara..</title><content type='html'>Ni ada contoh surat pencabutan perkara, tentunya perkara perdata he.. he.. hal ini bisa aja terjadi bila mana ternyata ada perdamaian pada saat gugatan sudah mulai dipersidangkan dan sebagai kuasa penggugat tentunya kewajiban kita untuk mencabut perkara..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hal : Pencabutan Perkara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Majelis Hakim Pemeriksa Perkara -----&lt;br /&gt;No.------------------------&lt;br /&gt;Pengadilan -----------------------------&lt;br /&gt;Di&lt;br /&gt;   -----------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Hormat/Assalamu’alaikum Wr.Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama Penggugat perkenankanlah kami menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan ------------------------- dibawah register No.-------------------. dengan segala akibat hukumnya,  atas nama klien kami yang bernama : ---------, umur --------tahun, pekerjaan -----------, bertempat kediaman ----------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melawan  Tergugat yang bernama  : ------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------, umur ------- tahun, pekerjaan -------, bertempat kediaman di ---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, karena antara klien kami sebagai Penggugat telah menyelesaikan perkaranya secara damai dengan Tergugat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. &lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr.Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Penggugat,&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-8171030151526758051?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/8171030151526758051/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-pencabutan-perkara.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8171030151526758051'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8171030151526758051'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-pencabutan-perkara.html' title='Contoh Surat Pencabutan Perkara..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-4321986891688087220</id><published>2009-05-07T20:40:00.002+07:00</published><updated>2009-07-30T20:03:51.147+07:00</updated><title type='text'>Contoh Somasi/Teguran</title><content type='html'>Sekitar pertengahan bulan maret, pas lagi nemenin rekan ke PN Purwokerto nemuin senior pinjem toga/jubah pengacara buat temen (kalo aku Ga sich da ukurannya jadi  so pasti aku punya sendiri kan buat he..he..) terlihat wanita muda baju kantoran cantik putih imut bolak-balik kaya gosokan ditemenin 3 (tiga) laki2 berbadan tegap, tinggi, eh ketika ketemu PP tuch cewe memperkenalkan diri, ternyata dia dari finance, panik banget bu he.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata PP-nya, debtcolectornya bermasalah dengan klien.. jadi digugat secara perdata he... sekedar usulan, lebih baik pake somasi, lebih keren juag he..he..ini ada contoh somasi untuk perusahaan2 finance.. siapa tau ada yang butuh..kalo ada yang kurang silahkan untuk dikoreksi... terima kasih&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Nomor : ----------------&lt;br /&gt;Lamp : --&lt;br /&gt;Hal : SOMASI/TEGURAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Sdr. -------------------&lt;br /&gt;D/a -------------------&lt;br /&gt;Di&lt;br /&gt;   TEMPAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan di bawah ini, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------- adalah Advokat/Pengacara, berkantor di ---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal -----------------, bertindak untuk dan atas nama PT. ----------------------- berkedudukan di ------------.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaku tersebut di atas, dengan ini menyampaikan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Bahwa telah terjadi perjanjian antara PT. --------------------- Cabang ------- selaku Pihak I dengan Sdr. ---------------------- selaku Pihak II dengan Nomor Pinjaman -------------------------- pada tanggal ----------------- yang berisi tentang Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Bahwa dalam perjanjian itu disebutkan, atas permintaan Pihak II, Pihak I telah menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman untuk pembiayaan -------------- dengan ketentuan sebagai berikut berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Bahwa dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pinjaman diberikan dalam jangka waktu ---------------- bulan sejak ditandatanganinya perjanjian ini, pembayaran kembali dilakukan dalam ---------------- Angsuran yang dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal ---- setiap bulannya, dan dimulai pada tanggal -------.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Bahwa untuk jaminan pembayaran seluruh kewajiban pembayaran Pihak II kepada Pihak I, maka Pihak II menyerahkan pada Pihak I hak miliknya secara kepercayaan atas kendaraan yang spesifikasinya telah disebutkan pada angka 2 di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Bahwa ternyata di kemudian hari Pihak II tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sesuai dengan perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Bahwa Pihak I telah beberapa kali melakukan penagihan kepada Pihak II, akan tetapi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Pihak II tidak dapat melunasi pembayaran angsuran secara penuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Bahwa sesuai dengan perjanjian dengan adanya penunggakan sebagaimana tersebut dalam angka 6 di atas, maka Pihak I bermaksud melakukan penjualan terhadap jaminan utang tersebut -----------------------a 2 guna melunasi tunggakan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.Bahwa dalam hal Pihak I mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.Bahwa sehubungan dengan adanya sejumlah kerugian yang diderita oleh PT. --------------, maka dalam hal ini Pihak I (PT.------------------) bermaksud meminta ganti rugi kepada Pihak II (-------------------) sejumlah kerugian yang diderita oleh Pihak I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.Bahwa dalam jangka waktu -- (------)----- setelah diterimanya somasi ini kami berikan ternyata saudara tidak beritikad baik untuk dating kekantor kami guna memenuhi panggilan ini, maka kami selaku kuasa hukum dari PT. ---------------------- Cabang ------------ akan segera memproses perkara ini sesuai dengan hokum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikan somasi/teguran ini kami sampaikan, untuk diindahkan dan dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-4321986891688087220?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/4321986891688087220/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-somasiteguran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4321986891688087220'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4321986891688087220'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-somasiteguran.html' title='Contoh Somasi/Teguran'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-1925793829958546431</id><published>2009-05-07T20:37:00.003+07:00</published><updated>2009-07-30T20:06:26.326+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Permohonan Salinan Putusan</title><content type='html'>Bulan kemarin sempat main2 ke PN Cilacap, ambil salinan putusan pidana, karena jaksa banding, Cuma sayang, sebagai PH, aku dan rekan engga dikasih salinan putusan, yang dikasih Cuma petikan salinan itupun yang diberi adalah terdakwa...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So harus buat surat permohonan yang dilampiri fc surat kuasa (kalo pas kuliah khan surat permohonan plus surat keterangan dari Dekan plus outline skripsi he..he..) ni ada contoh surat permohonan salinan putusan, siapa tyau ada rekan yang membutuhkan &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;No :  --------------------&lt;br /&gt;Hal : Permohonan Salinan Putusan&lt;br /&gt;Lamp : Surat Kuasa Khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Ketua Pengadilan Negeri -------&lt;br /&gt;di &lt;br /&gt;    Tempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan di bawah ini ---------------------- . advokat yang berkedudukan hukum di Kantor Advokat -----------------, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum  ------ als----- bin -----  berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ---------- dalam perkara pidana yang terdaftar dalam register Perkara No. --------------. dengan ini mengajukan permohonan salinan putusan atas nama yang tersebut diatas, guna mengajukan Kontra Memori Banding.&lt;br /&gt;Demikian surat permohonan ini kami buat, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------------, ---------2009&lt;br /&gt;Kuasa hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-1925793829958546431?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/1925793829958546431/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-permohonan-salinan-putusan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1925793829958546431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1925793829958546431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/contoh-surat-permohonan-salinan-putusan.html' title='Contoh Surat Permohonan Salinan Putusan'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3924992368287612029</id><published>2009-05-07T20:31:00.002+07:00</published><updated>2009-10-10T23:54:51.672+07:00</updated><title type='text'>Kontrak dalam Undang2 Ketenagakerjaan</title><content type='html'>Hampir semua kerjaan selain PNS, sebagian besar menggunakan sistem kontrak, entah itu yang kontrak per-3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan 1 (satu) tahun yang kemudian diperpanjang bila menghasilkan kinerja yang baik.. soal kontrak ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, yang dalam beberapa pasal masih bias menurutku..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU no.13 tahun 2003 Pengaturan tentang kontrak diatur dalam beberapa pasal, diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56 menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.&lt;br /&gt;(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :&lt;br /&gt;a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;&lt;br /&gt;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;&lt;br /&gt;c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau&lt;br /&gt;d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) disebutkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam&lt;br /&gt;ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, bagaimana jika ada lowongan untuk pegawai bank dengan posisi administrasi ?... atau lowongan untuk pekerja pabrik sepatu ?...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3924992368287612029?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3924992368287612029/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/kontrak-dalam-undang2-ketenagakerjaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3924992368287612029'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3924992368287612029'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/05/kontrak-dalam-undang2-ketenagakerjaan.html' title='Kontrak dalam Undang2 Ketenagakerjaan'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3975125833455196511</id><published>2009-02-22T07:51:00.010+07:00</published><updated>2009-07-30T20:09:21.800+07:00</updated><title type='text'>Surat Permohonan Kasasi</title><content type='html'>Kejadian ini sudah lama sech.., cuman baru keingetan kemarin waktu lagi kumpul2, ada temen yang cerita, kalo kantornya lagi mau ngajuin kasasi..pas waktu itu ada temen (yang dulu PKPA bareng) nanyain bentuk baku permohonan kasasi, sebenarnya engga ada bentuk baku untuk surat permohonan kasasi, tapi paling engga kaya gini bisa juga dipakai, semoga berguna, amin...&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor : ---                      &lt;br /&gt;Lamp. : --&lt;br /&gt;Hal : PERMOHONAN KASASI     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Ketua Pengadilan -------&lt;br /&gt;Di&lt;br /&gt;   ------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;              &lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------- adalah Advokat/Pengacara, berkantor di -------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkenankanlah dengan ini kami hendak mengajukan permohonan pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.---------- tanggal ------- antara klien kami yang semula sebagai Tergugat/Pembanding, bernama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------, umur -----  tahun, agama ----- , pekerjaan -----, bertempat tinggal di ----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melawan : Penggugat/Terbanding, yang bernama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------, umur ----- tahun, agama -------, pekerjaan ------, bertempat tinggal di --&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian permohonan kami, atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr.Wb.&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Pemohon,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3975125833455196511?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3975125833455196511/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/surat-permohonan-kasasi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3975125833455196511'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3975125833455196511'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/surat-permohonan-kasasi.html' title='Surat Permohonan Kasasi'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-436807409424365210</id><published>2009-02-22T07:23:00.007+07:00</published><updated>2009-07-30T20:10:40.839+07:00</updated><title type='text'>Psl 19 ( f ) PP No.9 Tahun 1975, Idola Calon Janda..</title><content type='html'>Di TV, akhir2 ini banyak banget berita tenatang perceraian, mulai dari Pasha Ungu-Oki Agustin, Aline Tumbuan-DJ Ayi dll, tapi tau Ga sech, alasan apa yang jadi idola buat para calon janda dan calon duda untuk nikah…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Alasan yang paling gampang dan yang paling sering dipilih adalah terjadinya perselisihan dan pertangkaran yang terus dan tidak mungkin untuk didamaikan lagi, ketentauan ini diatur dalam Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam., selengkapnya berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal ini menjadi idola dan menjadi rujukan bagi calon janda dan calon duda untuk bercerai, karena apa? Yang jelas adalah alasan saksi. Dengan alasan perselisihan terus menerus, maka saksi bisa hanya dari pihak keluarga saja, baik dari keluarga dari pihak laki-laki dan pihak perempuan, beres..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba bandingkan dengan alasan Pasal 19 huruf a PP No.9 Th.75 jo Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam,&lt;br /&gt;"salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan", &lt;br /&gt;kalo dari alasan zina aja harus ada saksi yang lebih “ falid ”, kalo cuman dari pihak keluarga, hakim jarang percaya, kecuali ada bukti, misal foto mungkin video mesum, bisa juga dengan sumpah Lian, tapi jangan main2 dech dengan sumpah2an he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi kalau alasannya pamabuk, judi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, ni saksinya aga repot juga, terkadang untuk alasan judi, mabuk dan konco-konconya yang jadi saksi sering keberatan, alesane Ga enak tetangga, Takut karena di ancam atau Teman se-kartu dan se-botol, aduh parah he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya alasan ini (ketentuan Pasal 19 huruf a dan huruf f jo Pasal 116 huruf a dan f) bisa digabungkan, kata2nya begini…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun, namun sejak bulan xxxxxxx rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak pernah harmonis dan terus menerus terjadi perselisihan serta pertengkaran, yang mencapai puncaknya pada bulan xxxxxxxx, yang penyebabnya adalah : ---------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tergugat hampir setiap hari  pulang larut malam dalam keadaan mabuk minuman keras.--&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tergugat sejak bulan xxxxxxxxx  hingga sekarang/bulan xxxxxxxx tidak pernah memberikan nafkah lahir, dikarenakan uang gaji selalu habis di meja judi.----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dari keadaan tersebut diatas Penggugat merasa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga akhirnya Penggugat memilih jalan perceraian.--------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Penggugat telah berusaha dengan meminta bantuan pihak keluarga untuk mengatasi masalah kemelut rumah tangganya, tetapi tidak berhasil. -------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini dengan mendasarkan pada Pasal 9 huruf  f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf f  Kompilasi Hukum Islam.----------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kalo pake alasan Pasal 9 PP. No.9 Tahun 75 huruf d jo Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Isalam, &lt;br /&gt;"salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain",&lt;br /&gt;biasanya pihak istri (ya khan yang sering teraniaya wanita, kalo laki-laki mah banyak yang brengsek, terkecuali yang nulis blog ini he..he..) sering berpikir berkali-kali lipat, alasannya, di (suami) adalah bapak dari anak-anak, kalo dipenjara ntar kasihan anak2-nya pak, yah.. gimana lagi…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo pake alasan Pasal 9 PP. No.9 Tahun 75 huruf e jo Pasal 116 huruf e Kompilasi Hukum Islam. &lt;br /&gt;"salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri". &lt;br /&gt;Kuq kelihatannya sadis banget, tega banget, kaya pepatah.. habis manis, sepah di buang, di injek-injek, plus di ludah, dulu dipuja, disayang2 setelah salah satu pihak cacat/sakit menaun ditinggal kawin lagi, oalah dunia-dunia, masih ada aja mahluk kaya gini he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-436807409424365210?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/436807409424365210/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/pasal-19-huruf-f-pp-no9-tahun-1975.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/436807409424365210'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/436807409424365210'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/pasal-19-huruf-f-pp-no9-tahun-1975.html' title='Psl 19 ( f ) PP No.9 Tahun 1975, Idola Calon Janda..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3505399121537103473</id><published>2009-02-22T07:13:00.007+07:00</published><updated>2009-07-30T20:14:39.351+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Terlapor (Tersangka)</title><content type='html'>Ini merupakan contoh surat kuasa bagi PH yang memegang Terlapor atau Tersangka tau juga Terdakwa, hanya sekedar contoh… siapa tau berguna, kalo ada salah monggo untuk diperbaiki, terima kasih…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Yang bertanda tangan dibawah ini : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------, umur --------- tahun, agama Islam, pekerjaan -------------, pendidikan terakhir----------, bertempat tinggal di Desa ----------, RT.-----------, Kecamatan ------------, Kabupaten &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini memberikan kuasa kepada : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------, adalah Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum  berkantor di  ----------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------------------------- Khusus ----------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, bertindak selaku Penasehat Hukum (memberikan bantuan hukum) sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana --------------, sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal ------ Undang-Undang No.---------- tentang ------------------ di wilayah hukum -------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak untuk mendampingi Pemberi Kuasa pada setiap pemeriksaan, menghadap dan memohon, kepada para pejabat / instansi-instansi baik secara lisan maupun tertulis, menghadap dimuka-muka Persidangan, membuat, menandatangani segala surat-surat  yang relevan dengan penyelesaian perkara pemberi kuasa, dapat melakukan segala tindakan hukum dan atau upaya hukum lainnya demi penyelesaian perkara Pemberi Kuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                                                             ---------------,  -----------------&lt;br /&gt;Penerima Kuasa,                                             Pemberi Kuasa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3505399121537103473?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3505399121537103473/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/pengacara-sergio-tidak-punya-surat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3505399121537103473'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3505399121537103473'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/pengacara-sergio-tidak-punya-surat.html' title='Contoh Surat Kuasa Terlapor (Tersangka)'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-1916998738139253647</id><published>2009-02-22T07:11:00.003+07:00</published><updated>2009-10-10T23:49:52.596+07:00</updated><title type='text'>Kekerasan di Asrama Kepolisian..</title><content type='html'>Sore tadi (kamis, 19/2/09) aku liat distasiun Tv swasta nasional berita tentang adanya Kekerasan yang terjadi di Asrama Kepolisian di Palu, Sulawesi Tengah…Kadif Humas Mabes Polri menjelaskan, bahwa menurut keterangan Kapolda Sulawasi Tengah, baik pelaku dan korban merupakan satu angkatan, brigadir angkatan 2006…apa yang mereka lakukan merupakan sandiwara, dikarenakan salah satu hendak pindah kesatuan yang lain, jadi itu merupakan kenang-kenangan dan suara tamparan ini merupakan suara tepuk tangan.... (TvOne, Kamis, 19/2/09, Apa Kabar Indonesia Pagi, TvOne, Jumat, 20/2/09)&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menurut keterangan Kadif Humas Mabes Polri (TvOne, Kamis, 19/2/09) Bahwa menurut keterangan Kapolda Sulawasi Tengah, bahwa baik pelaku dan korban merupakan satu angkatan, brigadir angkatan 2006…apa yang mereka lakukan merupakan sandiwara, dikarenakan  salah satu hendak pindah kesatuan yang lain, jadi itu merupakan kenang-kenangan dan  suara tamparan ini merupakan suara tepuk tangan....dan hal yang senada juga diucapkan oleh Kapolda Sulteng, Menurut keterangan salah satu tersangka, ini merupakan sandiwara, skenario….. (Kapolda Sul-teng, Apa Kabar Indonesia Pagi, TvOne, Jumat, 20/2/09)&lt;br /&gt;Menurut panca indera penglihatan dan pendengaran-ku, apa bila berkata jujur, profesional dan mengemban misi kebenaran sebenarnya akan terlihat dalam rekaman adanya oknum polisi yang memegang kamera, menyuruh oknum polisi lainnya untuk memukul.., secara kepangkatan, oknum polisi yang memegang kamera lebih tinggi pangkatnya atau paling tidak lebih senior angkatnnya.. ini terlihat dari salah satu oknum polisi yang memakai topi yang memberi hormat kepada oknum pemegang kamera sebelum memukul korban dan si pemegang kamera tersebut melemparkan sandal untuk menempeleng...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan bila didengarkan dengan baik2, dalam rekaman terdengar percakapan suara, adanya ancaman dari pelaku kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapa pun.. dan kalopun ini sebuah sandiwara, kenapa harus ada darah (yang didalam video, dilap dengan kaos korban) dan suara.. “sudah keluar keringat dingin”..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya bapak2 pejabat diatas harus malu dengan kata2 Pak Panda Nababan, “Selediki lah dulu, jangan banyak omong, peristiwa ini sandiwaralah, skenariolah, apalah, periksalah dulu..” Sungguh sayang, amat disayangkan, dimana POLRI sedang membangun citra-nya untuk menuju derajat yang baik, menjadi polisi yang Humanis eh malah tercoreng dengan aksi ini, dan akan lebih tercoreng lagi apa bila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, jujur dan profesional…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaya terus KEPOLISIAN INDONESIA, jadilah POLISI YANG HUMANIS..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-1916998738139253647?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/1916998738139253647/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/kekerasan-di-asrama-kepolisian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1916998738139253647'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1916998738139253647'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/kekerasan-di-asrama-kepolisian.html' title='Kekerasan di Asrama Kepolisian..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-7939499407467881100</id><published>2009-02-22T07:07:00.005+07:00</published><updated>2009-07-30T20:17:27.672+07:00</updated><title type='text'>Mengapa Orang Enggan Menerima Nasihat</title><content type='html'>Salah satu hal yang paling nyebelin berada di dunia hukum, adalah apabila ada klien yang “jalan sendiri”, dengan kata lain, si klien itu Ga nurut dengan saran dari lawyer-nya, sebenarnya itu hak mereka, tapi apa gunanya juga apabila sudah bayar mahal2, masih juga direpotkan dengan emosi2an...&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Walau kadang aku suka heran dengan beberapa kasus, kadang klien malah lebih meledak-ledak dan provokatif dan bertindak sendiri, walaupun sudah memberikan kuasanya kepada advokat..., seharusnya juga pengacara bisa memberikan nasihat dan wejangan kepada klien untuk lebih tenang..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Syekh Abdul hamid al-Bilali, sebab-sebab yang menjadikan seseorang enggan menerima nasehat adalah sebagai berikut :*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.hawa nafsu yang dominan dalam jiwanya menghalangi dirinya untuk menerima nasehat, meskipun kebenaran nasehat tersebut tampak jelas olehnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.usia yang masih reltif muda kadangkala menjadi faktor ditolaknya nasihat dari orang yang lebih tua daripadanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Kedudukan kadangkala juga bisa menyebabkan dirinya tidak mau menerima nasihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Pengetahuan terhadap agama kadangkala menjadi faktor bagi sebagian orang untuk menolak nasihta dari orang yang lebih sedikit ilmunya dibanding dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Tidak memahami hakikat bahaya yng hendak dihilangkan oleh pemberi dari diri orang yang diberi nasehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Pengalaman yang masih sedikit dan usia yang masih muda membuatnya tidak mampu menelai nkebenrana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.sentiman pribadi terhadap pemberi nasihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.Pemberi nasehat melakukan kesalahan dalam penerapan metode pemberian nasehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.Tidak ada keteladanan pada diri si pemberi nasihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.kesombongan yang terdapat dalam dirinya, karena merasa lebih hebat dalam hal kekayaan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.Tidak diperhatikannya kondisi kejiwaan orang yang diberi nasehat pada waktu memberikan nasehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Syekh Abdul hamid al-Bilali, Semua Pasti Ada Hikmahnya, Almahira, Jakarta, 2007&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-7939499407467881100?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/7939499407467881100/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/mengapa-orang-enggan-menerima-nasihat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7939499407467881100'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7939499407467881100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/mengapa-orang-enggan-menerima-nasihat.html' title='Mengapa Orang Enggan Menerima Nasihat'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-524794198561742574</id><published>2009-02-22T07:02:00.001+07:00</published><updated>2009-03-04T07:02:23.798+07:00</updated><title type='text'>(banyak) Caleg DPR RI Dapil Jateng Jago Kandang..</title><content type='html'>Pada acara Uji Kandidat yang diadakan oleh  TvOne, Selasa 17 Feb 09, dengan fokus acara pada Kandidat Calon Anggota DPR Dapil Jawa Tengah, dari 44 kursi perwakilan Parpol hanya terisi 19 Kursi, berarti hanya terisi 43 % (persen aja),bila mengutip  kata2 bang Oma, maka "TERLALU…"&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dengan Kandidat yang berhak maju untuk berada di "Podium Panas" (khan Ga duduk, tapi berdiri) pada Tahap Pertama, adalah Caleg dari PBB, PKS, PMB, PPP dan Kandidat pada Tahap Kedua adalah Caleg dari Golkar, PDP, PSI dan Partai Pelopor..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini sangat berbeda, 180 derajat dengan apa yang ada di lapangan, sepanjang yang aku lihat, hampir disepanjang jalan banyak sekali poster/spanduk yang isinya foto2 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Dapil Jateng, bahkan ada pula di Kaca Belakang Angkutan dan Becak…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa untuk acara yang sekelas Uji Kandidat yang disiarkan secara Nasional justru banyak calon anggota dewan yang “mlered” (baca Takut) untuk Hadir.. bukannya ini justru sebuah kampanye yang Gratis dan tentunya berdampak manis bagi citra dan pamor calon Anggota Dewan itu sendiri (dengan catatan bisa menjawab dengan bagus dan indah semua pertanyaan dari calon angota dewan yang lain dan tentunya dri para penelis)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi mungkin banyak calon anggota dewan terhormat yang hanya berani tampil dalam bentuk  bitmap (baca foto) dan mengandalkan “botoh” untuk menuju kursi DPR…&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-524794198561742574?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/524794198561742574/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/banyak-caleg-dpr-ri-dapil-jateng-jago.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/524794198561742574'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/524794198561742574'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/banyak-caleg-dpr-ri-dapil-jateng-jago.html' title='(banyak) Caleg DPR RI Dapil Jateng Jago Kandang..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-7979807317980323153</id><published>2009-02-05T09:33:00.003+07:00</published><updated>2009-07-30T20:24:36.154+07:00</updated><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Untuk Banding</title><content type='html'>DHANI, Tetap emoh Cerai.. (nova edisi 1093/XXI, 2-8 FEB 2009. HAL 4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...“tidak benar, permohonan banding dhani ditolak!Yang benar, permohonan tersebut tidak dapat diterima,” begitu kata salah seorang kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Rahardjo, meluruskan kabar yang berdar beberapa hari terakhir ini. Ia lalu menjelaskan, “Kalau ditolak, berati materi perkara sudah diperiksa dan ada pihak yang kalah dan menang. Sementara, kalau tidak dapat diterima, berarti belum ada yang salah dan benar karena pemeriksaan belum sampe ke materi pokok permasalahan, masalahnya ada pada surat kuasa. Jadi, surat kuasa yang dipakai pada permohonan banding, masih yang lama. Belum diganti yang baru”, ujar Teguh sambil memastikan...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oya ini contoh surat kuasa untuk banding dalam kasus perceraian, siapa tau ada rekan yang membutuhkan, apabila ada yang salah, dengan senang hati menerima semua koreksi, terima kasih..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;SURAT KUASA/KHUSUS&lt;br /&gt;                             &lt;br /&gt;Yang bertanda tangan  di bawah ini :  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------, umur ---- tahun, agama Islam, pendidikan terakhir ------pekerjaan -------, bertempat kediaman di ----------.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan ini memberikan kuasa kepada :  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------, adalah Advokat/Pengacara, berkantor di -------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------------------------- Khusus --------------------------&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, bertindak selaku Kuasa Hukum Pembanding untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding dalam Perkara Perdata Cerai Gugat/gugatan perceraian yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama -------- di bawah Register  Perkara  No.--------- di Pengadilan Tinggi -------- melawan istrinya yang bernama: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- umur ----- tahun, agama Islam, pendidikan terakhir -----, pekerjaan : -----, bertempat kediaman di/sementara di --------&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selanjutnya untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak untuk membuat, menandatangani serta mengajukan memori banding, serta menghadap para pejabat/ instansi-instansi serta di muka sidang-sidang pengadilan yang bersangkutan, memajukan serta menjawab semua pertanyaan, menyampaikan segala pembuktian, melakukan segala tindakan hukum dan atau upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan maksud diberikannya surat kuasa ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----------, ----------&lt;br /&gt;Penerima Kuasa,      Pemberi Kuasa,&lt;br /&gt;                                                                                                                                                                                      &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-7979807317980323153?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/7979807317980323153/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/surat-kuasa-ahmad-dhani-ditolak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7979807317980323153'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/7979807317980323153'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/surat-kuasa-ahmad-dhani-ditolak.html' title='Contoh Surat Kuasa Untuk Banding'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-8392394213834398230</id><published>2009-02-05T09:26:00.003+07:00</published><updated>2009-03-04T07:17:26.334+07:00</updated><title type='text'>Kasus (maaf) tempe...</title><content type='html'>Ni kasus sebenarnya tentang nikah siri, akhir tahun 2007, aku dan bossku diminta bantuan untuk membantu menyelesaikan masalah nikah siri di Salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, pokok permaslahan adalah si istri  hendak meminta talak (ni siri, jadi tidak bisa menggugat ke PA) di karenakan adanya ketidak cocokan..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ni suami tidak bersedia menjatuhkan talak, bahkan akan mengancam istri dan keluarganya (karena suami menganggap istri di komporin oleh keluarganya) maka jalan yag kita ambil yaitu dengan cara mediasi melalui bantuan aparat desa, setelah silaturahmi sebelumnya dengan aparat desa, maka kita semua (boss, saya, klien+keluarga, suami+perwakilan keluarga suami, kades) dikumpulkan di balai desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak pertama mediasi sudah berjalan dengan alot, dikarenakan suami tidak mau menceraikan istri, bahkan apabila istri tetap nekat minta cerai akan melaporkan istri dan keluarga nya kepolisian dengan tuduhan penipuan (dalam hal ini istri berumur 20 tahunan, sedangkan suami adalah seorang PNS, telah berkelurga dengan anak pertama lebih tua dari istri sirinya) dengan alasan suami sudah mengeluarkan banyak uang untuk membiayai istri dan keluarganya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan ini jelas tidak masuk akal, karna si suami justru yang menipu, karena suami (siri) pada mulanya telah berjanji untuk menikahi istri sirinya dan menceraikan istri tuanya, dan untuk sementara menunggu proses cerai, jadi mereka nikah siri dulu...mental-lah alasaanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oy, dalam kasus ini, pasangan pasutri ini hanya punya 1 (satu) buku nikah yang dikelurkan oleh KUA Kec. Bantargebang, dan menurut keterangan si Istri, ketika itu dia diajak ke Jakarta, lalu dirumah saudara suami mereka "menikah", ada penghulu dan saksi (dari pihak suami, istri Ga ada) ada buku nikah(tapi cuman 1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Si suami mulai berulah kembali, mau menalak istrinya asalkan semua harta yg telah diberi dikembalikan baik harta bergerak maupun tidak bergerak secara utuh seperti semula, tidak mau diganti dengan uang, alasan ini sangat tidak masuk akal, karena:&lt;br /&gt;1.suami pasti dan sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan nafkah ke istri (walaupun statusnya istri siri).&lt;br /&gt;2.Dalam pernikahan sah (secara hukum negara), ada ketentuan tentang harta bersama (walaupun tidak ada aturan tentang nikah siri, tapi paling engga ini bisa dijadikan rujukan).&lt;br /&gt;3.Kalo memang, semua harta ingin dikembalikan seperti semula (tidak dalam bentuk uang) artinya batu bata dan kayu usuk yang diberikan untuk memperbaiki rumah harus dilepas dari bangunan rumah si istri justru akan menimbulkan akibat hukum lagi, karna telah merusak barang milik orang lain.&lt;br /&gt;4.Kedudukan suami adalah seorang PNS, justru ini bisa menjadi bumerang bagi dirinya (walaupun istri tua tau, TAPI tidak memberikan ijin, bahkan dalam mediasi ada perwakilan dari keluarga kandung suami)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan alasan tersebut, suami akhirnya mau me-nalak cerai istri dan menerima setengah dari harta (yang termasuk dalam nafkah suami) yang telah diberikan kepada istri, dari kasus ini bisa diambil pelajaran berupa :&lt;br /&gt;1.Belum ada perlindungan hukum atas hak2 dari istri dalam pernikahan siri&lt;br /&gt;2.Nafsu bisa menghalalkan semua cara&lt;br /&gt;3.Beli Mendoan (makanan khas banyumas, terbuat dari tempe kedelai dibalut tepung lalu digoreng) aja bayar, masa disanding (maaf) Tempe (baca: dilayani oleh istri, tempe merupkan asosiasi negatif dari alat kelamin wanita) setiap hari gratis,sinten mawon sich purun he..he..&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-8392394213834398230?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/8392394213834398230/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/kasus-maaf-tempe.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8392394213834398230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8392394213834398230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/kasus-maaf-tempe.html' title='Kasus (maaf) tempe...'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-4379473598721207884</id><published>2009-02-05T09:14:00.004+07:00</published><updated>2009-06-20T09:39:51.466+07:00</updated><title type='text'>“Jangan Pilih Kula, Pilih Liyane Baen.…”</title><content type='html'>Selasa, 3 Februari 2009, jam 13.20, di BmsTv (Banyumas Televisi, stasiun Tv Lokal di tempatku) acara Masbarlingcakeb (seputar Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen) ada berita tentang pemilihan Rt di lingkungan Rw.3, Kel.Karangwangkal , Kab. Banyumas yang unik..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model pelimihan RT ini di "samakan" modelnya dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden nantinya (emang dalam narasi berita dijelaskan bahwa pemilhan RT ini juga sebagai ajang sosialisasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dengan sistem contreng) tapi yang membuat aku juga interest adalah dari ke-4 calon (1 calon merupakan calon Incumbent) dalam “kampanyenya” pemaparan visi dan misi-nya kesemua-nya saling memuji dan menganjurkan untuk memilih calon yang lain…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalimat “JANGAN PILIH KULA.., PILIH CALON SING LIYANE BAE.. (jangan pilih saya, tapi pilihlah yang lain)”  sungguh kalimat yang menyejukan dimasa yang penuh “peperangan” politik, sebuah sikap legowo, sikap jantan, sikap panutan dari orang-orang tua, orang “ndesa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya Bu. Mega dan Pak. SBY bisa saling memuji, Pak. JK bisa bersifat tegas, sungguh jiwa yang sangat teladan bagi bangsa Indonesia ini, TAPI seandainya tokoh-tokoh nasional tidak mau belajar dari bangsa sendiri, MUNGKIN mau belajar dari bangsa Amerika, yang baru saja melakukan Pelentikan Presiden, mungkin Gus Dur mau mencontoh Hillary Clinton yang mendukung Barack “Husein” Obama setelah “tersingkir” dari partai demokrat, atau mungkin KA-JI (kofifah-mujiono) mau mencontoh pasangan McCain yang legowo mengakui kemenangan Obama-Biden (bahkan sempat bercanda2 dan saling memuji), atau mungkin Prof Kikiek yang seorang peneliti mau belajar dari orang2 “bodo” atau mungkin bang fajrul rahman yang aktifis dan pro-liberal tidak lupa dimana dia berada, sungguh nyaman dan tenang bangsaku ini..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu lagi, seandainya saya sadar siapa saya sebenarnya, mungkin saya Ga nulis tulisan ini he..he.. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-4379473598721207884?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/4379473598721207884/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/jangan-pilih-kula-pilih-liyane-baen.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4379473598721207884'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/4379473598721207884'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/jangan-pilih-kula-pilih-liyane-baen.html' title='“Jangan Pilih Kula, Pilih Liyane Baen.…”'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-2553969320257692380</id><published>2009-02-05T09:01:00.003+07:00</published><updated>2009-10-10T23:48:30.183+07:00</updated><title type='text'>Kangen ma Rekan-rekan di Kantor Lama…</title><content type='html'>Saat aku nulis ini, pas banget satu bulan aku mencoba untuk belajar sendiri “di luar”, terasa berat... banyak kegerahan dan rasa males dalam diriku (semoga bukan tanda-tanda kalo aku kehilangan semangat) ditambah niatan buat menguruskan badan aga tersendat he..he..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jujur aku kangen banget dengan suasana kerja di kantor lama, kangen bercandaan di kantor, kangen “lempar-lemparan” kesalahan, kangen suasana sidang, kangen waktu yang jemu nunggu sidang.. kangen “rebutan” jadwal sidang..he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“rebutan” jadwal ini kelakuan aku dan teman2 kalo lagi BT di kantor, dari pada jemu terus2an dibelakang meja, ngetik, mempersiapkan berkas buat sidang.. biasanya kalo da jadwal sidang, kita dengan senang hati “mengintili” para bos dan senior-senior, bisa refresing, main dari satu pengadilan ke pengadilan lain, bisa tau tuch mana pengadilan negeri atau pengadilan agama, tau dan kenal karakter masing-masing hakim dan advokat lain (biasanya Bos atau senior menceritakan karakter hakim dan advokat2 lawan..) atau mampir ke rumah klien dan yang jelas makan diluar he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-2553969320257692380?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/2553969320257692380/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/kangen-suasana-kerja.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2553969320257692380'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/2553969320257692380'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/02/kangen-suasana-kerja.html' title='Kangen ma Rekan-rekan di Kantor Lama…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-1403963915616955352</id><published>2009-01-30T09:50:00.008+07:00</published><updated>2009-10-14T22:07:21.740+07:00</updated><title type='text'>Suatu saat di-Angkringan…</title><content type='html'>Alkisah, suatu malem minggu diwarung angkringan daerah kampus, 4 orang mahasiswa baru yang kebetulan tinggal di satu kos yang sama, yang juga sama2 jomblo-nya lagi pada nongkrong, sambil ditemani nasi kucing, tahu bacem dan jae-susu, mereka saling cerita alasan kenapa milih kuliah di fakultas yang berbeda…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Yang pertama, mahasiswa kedokteran, “alasan gua milih fakultas kedokteran, biar gua bisa membantu orang-orang yang sakit, kalo ada yang sakit gua bantuin dengan suka rela, gratis.., dan tau Ga lu, buku-bukunya tebal banget, english semua, kalo gua sudah lulus S-1, gua mau ngelanjutin ambil spesialis kandungan, membantu melahirkan anak-anak penerus bangsa”..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kedua adlah mahasiswa ilmu politik, “alasan qua ambil fisip, karna gua mau jadi politisi yang top, gua mau memberikan angin segar buat dunia politik kita  yang sudah kotor, carut marut yang dipenuhi olah politisi-politisi busuk di senayan, smua buku-buku gua buatan luar negeri punya” dan yang ketiga adalah mahasiswa fakultas ekonomi.. “ane ambil ni fakultas, karna ane pengen jadi ekonom yang sukses, yang bisa membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih baek lagi..., sama buku ane juga luar punya he..he..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terakhir adlah mahasiswa hukum, “sebenarnya tadinya aku bingung, kenapa aku bisa milih kuliah di fakultas hukum, tapi setelah aku ndengerin cerita kalian aku malah jadi lebih mantap kuliah di fakultas hukum, aku mau jadi advokat, kau mau mbantu kalian semua kalo kena kasus, bukuku masih ada yang peninggalan belanda, murah2 lagi karna boleh pinjam he..he...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-1403963915616955352?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/1403963915616955352/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/its-just-joke.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1403963915616955352'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/1403963915616955352'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/its-just-joke.html' title='Suatu saat di-Angkringan…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-6594546380446595017</id><published>2009-01-23T06:56:00.001+07:00</published><updated>2009-01-28T11:07:24.526+07:00</updated><title type='text'>Bisnisman vs Pengacara</title><content type='html'>Yang pertama&lt;br /&gt;adalah soal hitung-hitungan, bagi bisnisman hitungan 1 + 1 = 2, sedangkan bagi pengacara hitungan 1 + 1 jawabannya bukan 2, tapi bisa 3, bisa 4, bisa 5 atau bahkan bisa 10, tergantung mana yang paling menguntungkan bagi si Klien (dan yang jelas sangat menguntungkan bagi si pengacara itu sendiri he..he..)&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kedua&lt;br /&gt;soal kepercayaan, bagi sebagian orang bisnis jarang sekali percaya dengan anak buah (ya adalah 1 atau 2 orang yang sangat dipercaya oleh boos, tapi tidak semua karyawan loh.....paling engga ini yang aku temuin di beberapa perusahaan) sedangkan bagi pengacara, soal kepercayaan itu yang paling utama (biasanya seorang pengacara akan percaya dengan keterangan klien, paling engga itu yang selalu terlihat di depan sidang/infotaiment) walaupun sifat ini amat sangat disarankan untuk dikurangi karena Ga semua klien selalu berkata jujur dan ini justru malah menjatuhkan citra pengacara itu sendiri (istilah jawanya ”kaprokan tai anget”)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ketiga&lt;br /&gt;soal waktu, bagi bisnisman dan pengacara, time is money, cuma bedanya, kalo bisnisman amat menghargai ketepatan waktu, sedangkan bagi pengacara waktu selalu bisa dipermainkan he.. jangan salah permainan waktu bisa membuat pengacara ”menang” tanpa perlu bersusah payah, tentu ini ada triknya he..he..selain itu waktu yang lama ataupun waktu yang cepat dalam menyelesaikan kasus, tetap saja menjadi sumber pendapatan bagi pengacara (ga ngaruh tetap aja untung he..he..)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-6594546380446595017?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/6594546380446595017/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/bisnisman-vs-pengacara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6594546380446595017'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6594546380446595017'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/bisnisman-vs-pengacara.html' title='Bisnisman vs Pengacara'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-6657676062266530310</id><published>2009-01-23T06:47:00.002+07:00</published><updated>2009-10-10T23:44:38.488+07:00</updated><title type='text'>Dunia Klenik di dunia hukum…</title><content type='html'>JJaman sekarang masih ada dunia klenik..sebelumnya aku jelasin, apapun yang terjadi aku selalu percaya bahwa yang paling berkuasa di dunia ini adalah ALLAH  SWT.. Tulisan ini berisi pengalaman aku semasa masih kerja di kantor advokat yang dulu.. yang da hubungannya dengan klenik.. paling engga itu menurut mereka… &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian ini terjadi pada salah satu klien kita medio 2008, habis selesai sidang di Purbalinggga, aku dan kakak senior mampir ke rumah klein-yang emang terlewati jalan pulang ke kantor, sampe di rumah klien mereka cerita kalo tadi pagi dihalaman depan rumah mereka ada taburan garam… singkat kata, singkat cerita, dari penuturan klien, bahwa garam yang ditaburkan di halaman depan rumah bertujuan supaya yang empu-nya rumah Ga tenang, resah, benar tidaknya Walauhualam he..&lt;br /&gt;Kasus yang beda, ditahun 2008 juga, ni kasus dimana klien-nya orang Ajibarang, acara sidangnya adalah keterangan saksi, ditunggu sampai siang, sampai mau sidang saksi yang kita minta Ga datang juga wal hasil sidang hari ini diundur minggu depan dengan acara yang sama, sebagai pengacara kita tanya donk ke klien, khan emang ini tanggung jawab mereka, kata klien tadi malem sudah di konfirmasi ulang, katanya hari ini siap datang, ntar ketemu di pengadilan… wal hasil dari keterangan klien alasan para saksi Ga bisa datang karena takut katanya, “kolu wedos pak, wau ndalu wonten ingkang mbandemi griyo kulo, tapi mboten wonten watu lan tiyangipun..(saya takut pak, tadi malem ada yang melempari rumah saya, tapi ga bekas batu dan orangnya)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian ini Ga langsung dialami oleh aku, tapi aku denger dari seniorku...pertengahan 2007 terjadi sewaktu musyawarah desa (mediasi), kata seniorku selama mediasi tercium bau bunga mawar yang sangat menyengat, sudah hawanya dingin, karena mediasinya malam bau bunga2an, mencekam he..he..ada lagi yang selama mediasi bau asap kemenyan, katane ada orang dari pihak lawan yang ngerokok kretek (rokok linting, rokok jawa yang biasanya terbuat dari papir/kertas, tembakau kering di tambah kapur sirih) terus selama mediasi dan baunya bukan bau mbakau, tapi bau kemenyan, jadi rasanya pusing banget, ya emang dasarnya ga suka ngerokok, tambah ada bau kemenyan plus dikepung asap kretek he..he..mungkin tuch kapur sirih di ganti kemenyan+rogolan dupa mas he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata mistis itu masih ada he..he.. maklum lah kultur daerah sini masih kental dengan kepercayaan mistis dan klenik&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-6657676062266530310?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/6657676062266530310/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/ada-hantu-mau-ikut-sidang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6657676062266530310'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/6657676062266530310'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/ada-hantu-mau-ikut-sidang.html' title='Dunia Klenik di dunia hukum…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3751521561087486239</id><published>2009-01-23T06:43:00.006+07:00</published><updated>2009-10-12T11:31:40.028+07:00</updated><title type='text'>Numpang Terkenal Nanganin Kasus</title><content type='html'>Pertengah tahun 2008, aku diajak bos dan mas senior yang ada kasus di PN. Kebumen, kebetulan hari itu sidang kasus ruslag tanah SMK Ma’arif Gombong dan perjudian, karna sidang 2 (dua)  jadi berangkat dari Purwokerto lebih pagi.. sampai di PN. Kebumen, alhamdulillah sidang belum mulai.. sidang yang baru akan dimulai adalah sidang korupsi.. dari pada nunggu Cuma ngobrol, mending ijin Bos untuk liat sidang, dan alhamdulillah diijinin…..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ketika sidang baru dimulai, salah satu dari tim pengacara meminta ijin kepada majelis hakim, wah pikirku ada apa ini... tau-tau Klik..Klik...Klik.. ada wartawan masuk ruang sidang, photo2, ambil enggel sana, enggel sini, Terdakwa, Hakim, Pengacara dan Jaksa di Photo semua he..he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku Cuma bisa bertanya dalam hati.. bagaimana kalo keluarga Terdakwa melihat foto ibunya (kebetulan terdakwa-nya perempuan), istrinya, menantunya, anak kandungnya atau saudaranya duduk di kursi Pesakitan?Ada yang bisa menjawab?Mungkin hanya keluarganya yang tau, tapi sebagai orang yang bekerja di kantor pengacara aku (mungkin) bisa tau bagaimana malunya bila hal itu terjadi pada Klien kantorku...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini yang selalu ditanamkan dalam otakku, bahwa sebagai Pengacara harus bisa menjaga CITRA, bukan Hanya Citra Kita Sebagai Pengacara tetapi juga menjaga Citra Klien Kita, dan bukan justru malah mencari Popularitas atas nama Klien kita.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3751521561087486239?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3751521561087486239/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/klik-pose-dulu-sebelum-sidang-he.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3751521561087486239'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3751521561087486239'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/klik-pose-dulu-sebelum-sidang-he.html' title='Numpang Terkenal Nanganin Kasus'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-591239237252261744</id><published>2009-01-23T06:37:00.004+07:00</published><updated>2009-10-12T11:59:16.951+07:00</updated><title type='text'>Semua Hanya Demi Gengsi dan Harga Diri</title><content type='html'>Awal magang, aku dan temen diperintah bos untuk ikut mba senior ikut nanganin kasus sengketa waris di Kab.Purbalingga, dari seniorku aku tau kalo sebenarnya sengketa ini sudah lama sejak tahun 1998, mulai dari Tergugatnya si Orang Tua dan sekarang turun tahta Tergugatnya jadi si Anak..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Selain itu objek sengketa bila dinilai dari segi nominal tidaklah terlalu besar dan proses hukumnya sendiri sudah menempuh jalur PN dan sekarang sedang Kasasi… Kasasi blum turun, sekarang pihak lawan sudah menggugat lewat jalur PA.. sambil nunggu sidang aku dikenalkan oleh mba seniorku dengan advokat dari pihak Penggugat, beberapa kali sidang berlalu aku sudah mulai akrab dengan rekan2 advokat dari pihak Penggugat..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu berlalu, ketika ikut sidang mas senior di PA Purwokerto, kebetulan aku ketemu lagi dengan salah satu advokat pihak Penggugat kasus waris di Purbalingga, iseng2 aku tanya, sebenarnya apa sich mas yang dicari dikasus itu, toh di jalur PN kalah, PT kalah, MA blum putus, gugat di PA kalah (N.O) kuq sekarang banding… Jawabnya singkat, dia (Penggugat) orang kaya, ga itung duit, pokoknya maju terus, sebelum dia menang Ga akan mundur... wis banjur isin he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ps: regard to mba kam &amp; yu2n, kapan mie rebondingan lagi he..he..&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-591239237252261744?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/591239237252261744/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/antara-gengsi-harga-diri-dan-demi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/591239237252261744'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/591239237252261744'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/antara-gengsi-harga-diri-dan-demi.html' title='Semua Hanya Demi Gengsi dan Harga Diri'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3455501105890522448</id><published>2009-01-23T06:32:00.005+07:00</published><updated>2009-10-10T23:33:49.288+07:00</updated><title type='text'>Terburu-buru Waktu…. atau Memburu Waktu…</title><content type='html'>DHal yang Ga bisa dipisahkan dari kasus perceraian adalah masalah waktu… setiap ada yang mau cerai pasti yang ditanya waktu, kapan selesainya, kapan akta cerai bisa diambil… ga tua, ga muda, ga laki-laki, ga perempuan… waktu yang selalu ditanya… kirain naik taksi bisa dipercepat he..he..&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Secara logika untuk kasus perceraian, dari daftar perkara sampai panggilan paling engga mbutuhkan waktu 1 (satu) bulan, apa lagi kalo yang dipanggil diluar kewenangan Pengadilan yang mengadili perkara cerai ini.. bisa lama dan parahnya kalo Qoib, salah satu pihak tidak diketaui keberadaanya, ini memerlukan waktu paling engga 6 (enam) bulan untuk ini panggilan.. karna biasanya mesti diumumin di RRI…&lt;br /&gt;Sedangak untuk proses sidang cerainya, paling engga 4 (empat) kali sidang, minimal, kadang2 bisa 3 (tiga) kali sidang, klo jeda antar waktu sidang 1 (satu) minggu, jadi proses cerai paling engga memerlukan waktu 1 (satu) bulan… sedangkan akta cerai paling engga keluar setelah 1 (satu) bulan.. jadi proses mulai daftar sampai keluar akta paling engga membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan.. itu kalo lancar, sehat wal’afiat…&lt;br /&gt;Tapi aku sendri pernah menghadapi kasus cerai di kantor yang mana klien minta waktu yang amat sangat cepat, biasanya sich kita sudah paham, ini pasti ada “udang dibalik rempeyek” , tapi yang berani nanya biasanya bos atau mba senior, kalo kita main tebak-tebakkan… biasanya pertanyaanya “kuq buru-buru banget pak/bu atau diburu2 waktu?” biasanya kalo gitu “udang”nya karna si cewe sudah hamil dahulu alias “sudah ada tabungan” atau sudah mau nikah, tapi blum ada akta cerai, sedangkan ngakunya sudah janda atau duda he..he..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini yang namanya diburu-buru waktu atau memburu waktu he..he..&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3455501105890522448?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3455501105890522448/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/oh-demi-waktu-atau-demi-nafsu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3455501105890522448'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3455501105890522448'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/oh-demi-waktu-atau-demi-nafsu.html' title='Terburu-buru Waktu…. atau Memburu Waktu…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-3546119111334176186</id><published>2009-01-23T06:26:00.005+07:00</published><updated>2009-10-10T23:38:50.764+07:00</updated><title type='text'>Ancaman Cinta…</title><content type='html'>Ancam mengancam nyawa, selama masih belajar di kantor advokat yang lama bukan hal yang aneh, seingatku pertama kali aku dan bos diancam saat nangani kasus harta gono-gini di Kec.Kaligondang, Purbalingga.. akhir tahun 2007, selebihnya Ga terhitung lagi he..he.. dan Alhamdulillah sampe detik ini, ALLAH masih memberikan aku ke-selamat-an dan ke-sehat-an.. Amin… Tapi yang ini aneh...&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaplah seseorang laki2 bernama A pacaran dengan perempuan bernama B, lalu karna satu dan lain hal A dan B break/putus hubungan, tak lama kemudian A jadian dengan gadis bernama C,  dan pada akhirnya si B mengetahui bahwa A telah jadian dengan si C, lalu si B ancam mau bunuh si C atau bunuh diri… dan terjadi aksi ancam mengancam…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dengan heran, aku sebenarnya pengen tanya… &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila si A mati muda, apa iya si B dan C ga akan pernah nikah seumur hidupnya, pastinya si B dan C bakal cari calon suami yang jauh lebih baik dari si A dan kalo si B dan C ternyata mati duluan,apa iya si A Ga akan pernah nikah?pasti dia nikah dengan orang lainkan?entah itu D, E atau siapapun itu?... &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta oh cinta he..he..&lt;br /&gt;..&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-3546119111334176186?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/3546119111334176186/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/cinta-yang-mengancam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3546119111334176186'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/3546119111334176186'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/cinta-yang-mengancam.html' title='Ancaman Cinta…'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2460950866219120370.post-8392328516350571061</id><published>2009-01-23T06:19:00.011+07:00</published><updated>2009-10-10T23:29:29.404+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pribadi'/><title type='text'>Mencoba Mandiri…..</title><content type='html'>Setelah hampir 17 bulan bersemedi menuntut ilmu di sebuah kantor Pengacara senior di Purwokerto, ikut abang/mba yang telah buka kantor pengacara sendiri dan bekerja sebagai HRD di salah satu ISP akhirnya pada penghujung tahun 2008, aku memutuskan untuk mencoba mencari dan mengamalkan secuil ilmu yang sudah pernah didapat sampai saat ini…&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Bayang-bayang kegagalan, Ga bias jalan sendiri, Ga dapat klien, Ga punya kasus, Ga punya penghasilan tentunya selalu menghantui, tapi bismillah, kalo pun blum bisa dapat penghasilan, siapa tau bisa membantun orang lain dan menghasilkan amalan akherat buat masa depanku dan keluargaku, semoga Allah SWT memudahkan semua jalan-ku... amin ya mujib..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat kelurgaku, tentor-guru-pembimbing, rekan2 kerja terima kasih atas ilmu dan bimbingannya, thank kyu he..he..&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2460950866219120370-8392328516350571061?l=nugadhit.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nugadhit.blogspot.com/feeds/8392328516350571061/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/dan-untuk-sementara-aku-menganggur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8392328516350571061'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2460950866219120370/posts/default/8392328516350571061'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nugadhit.blogspot.com/2009/01/dan-untuk-sementara-aku-menganggur.html' title='Mencoba Mandiri…..'/><author><name>Nugraha Adhitya</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15340408598910793202</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='27' src='http://4.bp.blogspot.com/_n9JWg9sVQVc/Sea2dgZhXWI/AAAAAAAAAAs/XMrKcPBOfBA/S220/CONVAR300.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
