Kamis, 11 Juni 2009

Surat Kuasa Mediasi.. (diluar persidangan)

Hari Jumat lalu, sebelum ke Polres BMS, mr.T (teman bokap yang ngakunya sarjana hukum paling cakep se-antero Banyumas), sms isinya.. jam 10 ke tempat biasa.. ditunggu..penting, kalo jam segitu, aku masih ada di Polres, masih di PPA, gimana kalo ketemu di Masjid N-U Unsoed aja-ba'da jumat, sekalian aku ke Pondok Al-Amin Pabuaran, silaturahmi sama teman2..

Ternyata mau ketemuan di Masjid N-U Unsoed, dan akhirnya tuch orang datang sendiri, tanpa mr. T, setelah cerita panjang lebar.. intinya kasus ini masih bisa diselesaikan dengan mediasi

Mediasi.. insyaAllah siap dech he.., yang penting teken SK duluan he..oy ini contoh SK buat mediasi di luar persidangan, siapa tau ada yang membutuhkan, kalo ada salah monggo untuk diperbaiki..

SURAT KUASA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini : ----

------------ umur ----- tahun, agama -------, pendidikan --------, pekerjaan ---------, bertempat kediaman di -----------., untuk selanjutnya disebut sebagai------------ Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada ------------ dan ---------------., keduanya adalah Advokat, berkantor di -------------------------- untuk selanjutnya disebut sebagai-------Penerima Kuasa

--------------------------- KHUSUS -------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama membuat, menandatangani dan melakukan usaha perdamaian/mediasi terhadap harta waris peninggalan ----------- yang terletak di -------------------- melawan/yang saat ini masih dikuasai oleh (ini dalam hal, harta yang menjadi sengketa dikuasai oleh pihak lain) :

------------ umur ----- tahun, pekerjaan ---------, bertempat kediaman di -----------.

Selanjutnya kepada pemberi kuasa diberikan hak untuk menghadap pejabat-pejabat, menghadap dan menghadiri perdamaian/mediasi, menerima atau menolak perdamaian yang diajukan pihak lawan.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan hak retensi;-------------

-----, --- 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

0 komentar:

Poskan Komentar