Beberapa hari terakhir, hampir semua berita di Tv berisi tentang pemecatan (pemberhentian) sementara Ketua KPK, Antasari Azhar yang “diduga” terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, kasus ini juga menutupi kasus Jaksa Ester dan Dara yang “diduga” menjual barang bukti (barbuk) ekstasi sebanyak 343 butir, bedanya kalo yang satu “dilepas” yang dua jaksa ini “dilindungi”, tapi semua itu berdasarkan UU loh..
Dan sekarang aku pengen banget membandingin UU KPK dengan UU Kejaksaan HANYA dalam hal pemberhentian sementara karena ada pihak2 dari KPK dan Kajaksaan yang “diduga” terlibat dalam kasus pidana (dengan Pasal berbeda), selain KPK dan Kejaksaan merupakan “seteru abadi” dalam penegakan hukum Indonesia, terutama dalam kasus korupsi….
Yang menjadi sorotan adalah ketentuan pasal Pasal 32 ayat (2) UU No.30 thn 2002 tnt KPK dan Pasal 15 UU No. 16 thn 2004 tnt Kejaksaan RI, dimana dalam kedua pasal tersebut diatur tentang tentang pemberhentian sementara…
Pasal 32 ayat (2) UU No.30 thn 2002 tnt KPK menyebutkan sbb : Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan Pasal 15 ayat (1) UU No. 16 thn 2004 tnt Kejaksaan RI menyebutkan sbb :
Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Kata2 yang perlu diperhatikan adalah tersangka, perintah penangkapan, penahanan…
Tersangka menurut KUHAP adalah seseorang yang karena perbuatannya tau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, pengertian penangkapan menurut KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini sedangkan pengertian Penahanan menurut KUHAp adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yng diatur dalam undang-undang ini… JADI DAPAT disimpulkan, bahwa seseorang yang ditangkap dan ditahan adalah seseorang yang telah dijadikan tersangka..
jadi seharusnya ketika Jaksa Ester dan Jaksa Dara ditangkap, lalu ditahap oleh Dir Narkoba Polda MetroJaya maka pada saat itu pula, Jaksa Agung langsung memberhentikan sementara kedua anak buahnya, walaupun ada kata2 “dengan sendiri”.. walaupun dalam keterangan bang Jasman Panjaitan bahwa Jaksa Ester dan Jaksa Dara di berhentikan sementara SETELAH beritanya telah menyebar dimana2, setelah Kedua Jaksa “dibebaskan” dari tahanan Narkoba Polda MetroJaya, setelah Jaksa Agung disebut2 tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan…
catt : kata2 “dengan sendirinya” dalam UU Kejaksaan RI cuma ada di Undang2, karna pada saat Jaksa Ester dan Jaksa Dara diperiksa dan ditahan, kedua Jaksa tidak mau memberi keterangan dengan alasan tidak ada ijin dari Jaksa Agung…
Senin, 11 Mei 2009
Mem-Perbanding-kan UU KPK dan UU Kejaksaan...
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar